Contoh Makalah Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu kita sebagai warga negara indonesia harus mampu mengetahui apa dasar negara Republik Indonesia.
Dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan sebutan pancasila, panca artinya lima dan sila artinya asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun pada kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dan sebagainya yang bersumber dari segala hukum dan sumber tertib hukum secara konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatas dapat diketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno, Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas pada bab selanjutnya.



1.2 Rumusan Masalah
 Rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini adalah :
1) Apa yang dimaksud dengan dasar negara?
2) Apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara?

1.3 Tujuan
 Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1) Untuk mengetahui pengertian dari dasar negara
2) Untuk mengetahui pancasila sebagai dasar negara





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah pegangan suatu negara yang menjadi sumber dari semua sumber hukum dan tata tertib hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Pada hakikatnya dasar negara disebut sebagai filsafat negara, kata filsafat berasal dari kata “philsof” yang berarti sahabat, cinta, dan kata “sophia” yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Jadi dasar negara sebagai suatu filsafat negara adalah suatu wujud dari hasil pemikiran, kebijaksanaan, maupun pembelajaran yang dibuat dalam bentuk suatu sistem dan peraturan untuk mengatur masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar negara merupakan salah satu hal yang sangat penting setelah berdirinya suatu negara. Karena apabila negara tidak mempunyai dasar maka mereka tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga tujuan yang ingin dicapai juga menjadi tidak jelas, sehingga akan mudah terjadi kekacauan dalam negara yang tidak memiliki dasar negara, pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
1. Basis atau fundament negara
2. Tujuan yang menentukan arah negara
3. Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah Presiden Soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . .  bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”


2.2 Pancasila sebagai Dasar Negara 
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden Soekarno dalam uraian “Pancasila sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia” 
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan negara, tujuan negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu. Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag), ideologi negara atau (staatsidee). Atau dari arti lain pancasila sebagai dasar filsafat negara mempunyai isi arti abstrak umum universal. Menurut bentuknya masing-masing sila terdiri dari atas kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, serta mendapat awalan dan akhiran “ke” dan “an” serta “per” dan “an”. Kedua awalan dan akhiran itu mempunyai kesamaan dalam maksudnya yang pokok, ialah membuat abstrak daripada kata dasar nya. Asbtrak artinya tidak berwujud, sedangkan umum universal artinya umum yang seumum-umumnya, sehingga luasnya atau hal yang termaksud di dalamnya menjadi tidak terbatas. Hal tersebut membawa konsekuensi dari isi arti yang abstrak umum universal itu menjadi mutlak, tetap, tidak berubah. Dalam pengertian ini pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal ini dapat diamati dalam persidangan BPUPKI .
Menurut prof. Drs. Notonagoro SH. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia (pokok kaidah negara yang fundamental). Pokok negara yang fundamental itu dalam hukum mempunyai kedudukan yang tetap kuat tak berubah bagi negara yang dibentuk, sehingga dengan jalan hukum tidak akan dapat berubah. Pancasila menjadi sumber dari Undang-Undang Dasar dan harus dijadikan landasan dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara dan kebijakan pemerintah. Ini berarti bahwa garis-garis kebijakan politik di dalam maupun di luar negeri harus dijiwai dan berdasar pada pancasila. Oleh karna itu fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan fungsi pokok. Penjabaran fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tafsir resmi dari Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis (convensi). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-         Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-         Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut “ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-   Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.


BAB III
PENUTUP


3.1 Simpulan
Pada dasarnya Pancasila adalah merupakan  “Dasar Negara” dan merupakan “Pandangan hidup bangsa indonesia”. Dari kedua pengertian dasar ini kemudian dikembangkan berbagai macam predikat yang dihubungkan dengan pancasila, mengingat fungsi pancasila demikian luas dalam kedudukannya sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan  negara dalam kehidupan bangsa indonesia.

3.2 Saran
Penulis mengharapkan kepada pembaca untuk memahami bahwa Pancasila bukanlah hal yang remeh dan sepele. Pancasila adalah dasar negara, landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak cukup dihafalkan dan dibaca setiap upacara bendera. Kita sebagai generasi penurus bangsa harus menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selanjutnya kita harus menunjukkannya dalam tindakan nyata. Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tingkah laku sehari-hari kita juga harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Makalah ini merupakan resume dari berbagai sumber, untuk lebih mendalami isi makalah ini dapat dibaca pada buku rujukan yang tercantum di dalam daftar pustaka. 










DAFTAR PUSTAKA


Cheche, Wardah. 2014. Pancasila sebagai dasar negara. http://wardahcheche.blogspot.co.id/ Diakses tanggal 2 Oktober 2016, Pukul 20.00 WIB

Daman, Drs. Rozikin. 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Pekalongan: IAIN Walisongo Press.

Notonagaro, Prof. Dr. Mr. Drs. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.

Parmono, Drs. R., Kartini, Dra. Pancasila Dasar Negara Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.




Don't forget to include the link of the article.Thankyou for visiting!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung