Makalah Manajemen Komite Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Departemen Pendidikan Nasional telah melakukan analisis dan kajian mengapa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Ada tiga faktor rendahnya mutu pendidikan, yaitu: pertama, pengelolaan pendidikan nasional dilakukan dengan birokratik-sentralistik, dimana pusat sangat dominan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, sedangkan daerah dan sekolah lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pusat atau dengan kata lain sekolah tidak memiliki otonomi. Kedua, kebijakan pendidikan yang menggunakan pendekatan input-output yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku pelajaraan, dan perbaikan sarana dan prasarana dipenuhi maka mutu pendidikan akan meningkat. Ketiga, peran serta masyarakat khususnya orang tua sangat minim.
Bertitik tolak dari kesadaran akan pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengambil kebijakan untuk mewadahi partisipasi orang tua siswa dan masyarakat dalam suatu wadah komite sekolah/majelis madrasah yaitu melalui Surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Majelis Madrasah, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 54 Ayat 1 dan 2.
Untuk meningkatkan peran serta dan pemberdayaaan masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodir pandangan aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Pada pasal 56 ayat 3 UU Sisdiknas menyatakan bahwa: komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Melalui komite sekolah/majelis madrasah, orang tua siswa dan masyarakat diharapkan peduli terhadap mutu pendidikan melalui beberapa peran yang diwujudkan dalam aktivitas-aktivitas untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, komite sekolah/majelis madrasah diharapkan lebih difokuskan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian, keberadaan komite sekolah/majelis madrasah sangat erat kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Namun masalah yang saat ini terjadi yaitu pembentukan komite sekolah di sekolah masih banyak hanya untuk formalitas saja. Ini disebabkan masih kurangnya pemahamanan akan tugas pokok dan fungsi dibentuknya komite sekolah sehingga kurang mendapat perhatian dari sekolah dan hanya dilibatkan pada beberapa kegiatan sekolah yang berhubungan dengan komite sekolah. Padahal komite sekolah merupakan warga sekolah yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Walaupun komite sekolah dan sekolah mempunyai kemandirian sendiri-sendiri tetapi harus menjadi mitra dan saling bekerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan. Masalah lain adalah susunan pengurus komite sekolah akan senantiasa berubah setiap beberapa tahun secara periodik dan ini berdimensi jangka pendek.
Komite sekolah merupakan wadah dan tempat menyalurkan aspirasi prakarasa oleh masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Tetapi dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap tujuan didirikannya komite sekolah menyebabkan peran komite sekolah hanya terpaku pada masalah pembangunan dan biaya pendidikan saja. Hal ini, mengakibatkan komite sekolah menjadi kurang respons terhadap berbagai program yang dihasilkan oleh sekolah karena mereka jarang dilibatkan dalam penyusun program sekolah.
Gagasan untuk melibatkan masyarakat dalam konsep komite sekolah, merupakan suatu inisiatif dalam rangka memajukan sekolah, agar tidak ada persepsi yang menyatakan bahwa komite sekolah sebagai wakil orangtua siswa dan masyarakat hanya memberikan peran berupa materi. Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya maka paradigma MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) menurut Habullah mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat sehingga semua kebijakan dan keputusan yang di ambil adalah kebijakan dan keputusan bersama, untuk mencaai keberhasilan bersama. 
Dengan demikian, prinsip kemandirian dalam MBS adalah kemandirian dalam nuansa kebersamaan. Hamzah menambahkan bahwa hal ini merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip yang di sebut sebagai total quality management, melalui suatu mekanisme yang di kenal dengan konsepsi total football dengan menekankan pada mobilisasi kekuatan secara sinergis yang mengarah pada satu tujuan yaitu peningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat.

1.2 Tujuan Penulisan
1) Guna mengetahui pengertian komite sekolah;
2) Guna mengetahui tujuan dan fungsi komite sekolah;
3) Guna mengetahui tugas dan peran komite sekolah;
4) Guna mengetahui pengorganisasian komite sekolah;
5) Guna mengetahui manajemen komite sekolah;
6) Guna mengetahui kontribusi komite sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Komite Sekolah 
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 menerangkan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Kemudian pada pasal 56 ayat 3 diterangkan kembali bahwa komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Menurut Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan diluar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing - masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, komite TK, atau nama yang telah disepakati. 
Pada dasarnya Komite Sekolah merupakan wadah dan tempat menyalurkan aspirasi prakarasa oleh masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Keberadaan Komite Sekolah ini sangatlah mendukung dalam penyelenggaraan pendidikan baik materi maupun non materi. Dukungan yang dilakukanpun meliputi pemberian peningkatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pengadaan dan pemeliharaan beberapa fasilitas sekolah yang berkaitan dengan akademik maupun non akademik.
Berdasarkan beberapa pengertian tentang komite sekolah tersebut, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah wadah atau organisasi kerjasama orangtua siswa, tokoh masyarakat, kepala sekolah, dan guru yang tidak bersifat mencari keuntungan dan berperan dalam peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. Komite Sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerjasama. 
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menyebutkan bahwa keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari:
a) Unsur masyarakat yang dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik; Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil alumni, serta wakil peserta didik.
b) Unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa.

2.2 Tujuan dan Fungsi Komite Sekolah
Secara umum, komite sekolah bertujuan untuk menciptakan, mengembangkan, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Komite sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing tetapi sebagai mitra yang harus saling bekerja sama. Dibentuknya komite sekolah pasti mempunyai tujuan yang jelas. Adapun tujuan komite sekolah adalah:
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Dalam buku panduan Komite Sekolah Depdiknas disebutkan bahwa tujuan komite sekolah adalah agar terdapat organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen, loyalitas, dan peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Meskipun komite sekolah yang ada disetiap satuan pendidikan memiliki tujuan awal yang sama, tetapi hal tersebut tidak menjadikan karakteristik komite sekolah disetiap sekolah sama, melainkan harus disesuaikan dengan budaya, kesepakatan, dan budaya masyarakat dimana komite sekolah tersebut berada.
Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa komite sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dengan melibatkan masyarakat. Keikutsertaannya bersifat kompleks, meliputi pendanaan dan keikutsertaan dalam pelaksanaan manajemen sekolah.
Sementara itu menurut Hasbullah, komite sekolah juga berfungsi dalam hal-hal
sebagai berikut:
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2) Melakukan upaya kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat.
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 
- Kebijakan dan program pendidikan.
- Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
- Kriteria kinerja satuan pendidikan.
- Kriteria tenaga pendidikan.
- Kriteria fasilitas pendidikan.
- Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpatisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6) Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijkan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

2.3 Tugas dan Peran Komite Sekolah
Tugas utama komite sekolah ialah membantu penyelanggaraan pendidikan di sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator. Untuk memajukan pendidikan di sekolah, komite sekolah  membantu  sekolah  dalam  penyelenggaraan  proses  belajar  mengajar, manajemen  sekolah,  kelembagaan  sekolah,  sarana  dan  prasarana  sekolah, pembiayaan  pendidikan,  dan  mengkoordinasikan  peran  serta  seluruh  lapisan masyarakat. Kedudukannya sebagai mitra sekolah. 
Berdasarkan Keputusan Mendiknas No.044/U/2000, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.Sebagai pemberi pertimbangan, peran komite sekolah/majelis madrasah diharapkan mampu memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap sekolah mengenai kebijakan-kebijakan dan program sekolah. 
2) Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Sebagai pendukung, peran komite sekolah/majelis madrasah diharapkan dapat mendorong orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Bentuk peran komite sekolah/majelis madrasah sebagai pendukung sekolah, juga dapat diwujudkan dengan menggalang dan dari masyarakat dalam rangka pembiyaan pendidikan di sekolah.
3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan. Sebagai pengontrol komite sekolah/majelis madrasah diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
4) Mediator antara pemerintah (eksklusif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sebagai mediator, komite sekolah/majelis madrasah berperan menjadi penghubung antara sekolah, masyarakat dan juga pemerintah. Komite sekolah/majelis madrasah dapat menjadi jembatan penghubung antara kepentingan pemerintah sebagi ekskutif dan masyarakat sebagai stake holders pendidikan.

2.4 Pengorganisasian Komite Sekolah
Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relative dapat diidentifikasi yang berkerja atas dasar keterikatan yang relative terus menerus untuk mencapai tujuan. Sedangkan organisasi komite sekolah merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat unik dan khas. Unik karena organisasi ini merupakan kesatuan sosial (social entity). Artinya sekelompok orang yang bertemu dan secara sadar mengikatkan dirinya pada satu kepentingan bersama untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan mutu sekolah  dasar tempat anak-anaknya dididik. Khas karena organisasi ini digerakan pada kreatifitas dan inovasi terus menerus dalam keterikatan relatif agar mencapai visi sekolah dasar yang telah ditetapkan. 
Dengan demikian, komite sekolah adalah organisasi kemasyarakatan yang terbentuk dari kesatuan (entity) sosial orang tua murid yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan.
Dalam definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan sosial dalam hal komite sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. 
Pengertian dikoordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen, artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen moderen.  Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan komite Sekolah, dan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut, sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan non-akademik.
Perangkat organisasi komite sekolah minimal yang harus ada yang memungkinkan berjalannya roda organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur Organisasi disertai job description setiap personel dan tata-hubungan antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas penunjang (kantor/Sekretariat, tenaga adminstrasi).
a. Kepengurusan.
Komite Sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
b. Struktur Organisasi.
Dalam keadaan organisasi komite sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat lebih diperluas dengan beberapa ketua bidang untuk mengontrol dan menoordinasi setiap bidang, dan beberapa seksi-seksi seperti bendahara dan sekertaris.
c. Job description.
Guna menjalankan roda organisasi komite sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia emban. 
d. Tata hubungan antar personel
Panduan tata hubungan antar personel. Misalnya seksi penggalangan dana masyarakat berada di bawah koordinasi ketua bidang sumberdaya. Salah satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus komite sekolah adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan (dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi komite sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan salah satu perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART tidak harus ada dulu. Akan tetapi komite sekolah tetap harus memiliki panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan tersebut. Dalam AD/ART atau panduan organisasi paling tidak harus diatur mengenai: 
- Dasar, tujuan, dan kegiatan dari komite sekolah, 
- Ketentuan keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), 
- Hak dan kewajiban anggota dan pengurus, 
- Ketentuan tentang pengelolan keuangan, 
- Mekanisme pengambilan keputusan, 
- Perubahan panduan organisasi atau AD/ART, dan 
- Pembubaran organisasi
f. Fasilitas Penunjang.
Sebuah organisasi dapat dikatakan mustahil berjalan tanpa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang sebuah komite sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi ketua komite, baik di rumah sang ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah kantor khusus komite sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.

2.5 Manajemen Komite Sekolah
Pengadaan komite sekolah dalam suatu lembaga pendidikan adalah wujud nyata dari otonomi pendidikan yang melibatkan seluruh stakeholder pendidikan, baik itu masyarakat maupun yang terlibat langsung dalam suatu pendidikan. Komite sekolah dimanfaatkan perannya dalam usaha membantu kelancaraan proses pendidikan di suatu lembaga pendidikan dasar maupun menengah. 
Jadi yang dimaksud manajemen komite sekolah adalah suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi mulai dari perencanaan program, pengorganisasian program, pelaksanaan program, serta pengawasan evaluasi program dengan memanfaatkan sumber daya yang ada guna memaksimalkan peran fungsi komite sekolah agar tujuan dibentuknya komite sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individu dan masyarakat. Hal tersebut dapat memperluas kapasitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah telah diatur dalam suatu kelembagaan yang disebut dengan komite sekolah diharapkan menjadi mitra sekolah yang dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah.  Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan sekolah, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil- hasil yang dicapai.  Prinsip  ini  memiliki  dua  aspek,  yaitu  (1)  komunikasi  publik  oleh sekolah, dan (2)  hak masyarakat  terhadap akses  informasi. Keduanya akan  sangat sulit  dilakukan  jika  sekolah  tidak  menangani  kinerjanya  dengan  baik kinerjanya. 
Manajemen kinerja sekolah yang baik adalah titik awal dari transparansi sekolah.  Akuntabilitas MBS adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sekolah  terhadap  keberhasilan program  yang  telah dilaksanakan.  Akuntabilitas  ini berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orang tua peserta  didik  dan  masyarakat.  Akuntabilitas  diukur  dari:  (a)  sekolah  mampu memonitor  keterlaksanaan  sosialisasi  MBS  kepada  semua  warga  sekolah,  (b) pertanggungjawaban  sekolah  atas  penyelenggaraan  MBS,  (c)  sekolah  melakukan berbagai  cara untuk  mempertanggungjawabkan  program  sekolah,  dan  (d)  sekolah melakukan berbagai cara untuk mempertanggungjawabkan keuangan/dana sekolah.
Menurut Hasbullah pemberdayaan komite sekolah secara optimal, termasuk dalam mengawasi penggunaan keuangan, transparansi alokasi dana pendidikan lebih dapat dipertanggung jawabkan. Pengembangan pendidikan secara lebih inovatif juga akan semakin memungkinkan, disebabkan lahirnya ide-ide cemerlang, dan kreatif semua pihak terkait stakeholder pendidikan.
Konsep perlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah yang terkandung di dalamnya memerlukan pemahaman berbagai pihak terkait di mana posisinya dan apa manfaatnya. Posisi komite sekolah berada di tengah-tengah antara orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat, dan kalangan swasta di satu pihak, dengan pihak sekolah sebagai satu institusi. Kepala sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah berada di pihak lainnya. Komite sekolah bertugas menjembatani kepentingan keduanya. Penyelenggaraan pendidikan adalah pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar pelayanan minimal meliputi: kurikulum, peserta didik, ketenagaan, sarana prasarana, organisasi, pembiayaan, manajemen sekolah, dan peran serta masyarakat.
Pemberdayaan komite sekolah adalah suatu pengaturan atau pemanfaatan potensi yang ada pada badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Sagala menyatakan peran serta masyarakat mendukung manajemen sekolah adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, bahkan menjadi keharusan, agar peran serta masyarakat menjadi sebuah sistem yang terorganisasi.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu pendidikan, bukan hanya sekedar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan ini dirasa sangat diperlukan, dan sekarang diharapkan tidak hanya dalam bentuk konsep dan wacana, tetapi lebih pada action di lapangan. Namun dalam realitasnya selama ini partisipasi masyarakat dalam pendidikan lebih pada tataran konsep, wacana dan masih jauh dari apa yang diharapkan. 
Dari berbagai pengalaman dan kenyataan - kenyataan dilapangan, ternyata dalam pelaksanaan konsep komite tidak mudah. Kesulitannya bukan pada tataran konsep komite yang tidak jelas, tetapi keberadaan komite sekolah belum banyak dikenal oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena masih adanya paham masyarakat terhadap pola lama dimana seluruh program selalu bersifat dari atas ke bawah tidak menghiraukan keinginan dari masyarakat sekitarnya. 
Sering kali terjadi kesalahpahaman bahwa pendidikan hanyalah tugas guru dan pemerintah, sedangkan masyarakat tidak pernah merasa memilki. Masyarakat tidak pernah merasa bertanggung jawab, padahal merupakan milik bersama, kewajiban bersama dan tanggung jawab bersama yang harus dipikul bersama-sama. Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Mendiknas tentang komite sekolah itu telah dilakukan kegiatan sosialisasi maupun penyusunan berbagai pedoman operasional pelaksanaannya. Akan tetapi pada kenyataannya, organisasi semacam itu, yang benar-benar berhasil mampu melakukan peran dan fungsinya secara baik, jumlahnya amat kecil 
Dengan adanya manajemen komite sekolah dalam kemitraan bisa menempatkan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Komite sekolah diharapkan tidak sekedar hanya papan nama, pelengkap organisasi, atau hanya sebagai alat pengumpul dana dari masyarakat. 

2.6 Kontribusi Komite Sekolah Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan
Menurut Fathurohman mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Mutu dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi dinamis yang berhubungan produk, jasa manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi bahkan melebihi harapan. 
Sedangkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
Jadi mutu pendidikan menurut Amirun adalah usaha sadar dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas pendidikan. Akhir dari produk pendidikan yang bermutu adalah terciptanya masyarakat terpelajar yang dapat menciptkan sesuatu secara kreatif dan inovatif. Pada  tataran  regulasi,  pasal  56  UU  Nomor  20  tahun  2002 ayat 3  tentang  Sistem Pendidikan Nasional,  menegaskan bahwa masyarakat  berperan  dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan  yang meliputi  perencanaan,  pengawasan, dan  evaluasi program  pendidikan  melalui  dewan  pendidikan  dan  komite  sekolah.  “Komite Sekolah/Madrasah  sebagai  lembaga  mandiri  dibentuk  dan  berperan  dalam peningkatan  mutu  pelayanan  dengan  memberikan  pertimbangan,  arahan  dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan dapat dibuktikan dengan keterlibatan komite sekolah di setiap pelaksanaan program kerja sekolah. Komite sekolah dapat memberikan dukungan baik yang berupa tenaga, pemikiran maupun material. Komite sekolah dalam pembentukannya telah melalui proses dengan menggunakan prinsip transparan dan demokratis. Dalam mendukung tercapainya visi dan misi sekolah komite membantu dalam mitra kerja dan juga ikut dalam pelaksanaan program sekolah. Ada dua dukungan yaitu dukungan moral dan finansial. Dukungan moral meliputi pemantauan belajar siswa, mendukung kegiatan KBM, dan juga seperti mendukung tambahan belajar serta kegiatan ekstrakulikuler.  
Sedangkan dukungan finansial meliputi memberikan sumbangan dalam sarana dan prasarana sekolah. Dalam konteks operasionalnya peran komite sekolah/majelis madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan tidak hanya terbatas dalam penyusunan budgeting dan dana sekolah saja, tetapi juga terlibat aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program sekolah, khususnya tentang perencanan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Keterlibatan komite sangat diharapkan dan dibutuhkan dalam mencapai tujuan yang diharapkan oleh sekolah, yaitu antara lain mutu pendidikan dan sarana prasarana yang optimal.

BAB III
PENUTUP

Komite Sekolah merupakan wadah dan tempat menyalurkan aspirasi prakarasa oleh masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah dan sekolah memiliki kemandirian masing-masing tetapi sebagai mitra yang harus saling bekerja sama. Secara umum, komite sekolah bertujuan untuk menciptakan, mengembangkan, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat khususnya orangtua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Meskipun komite sekolah yang ada disetiap satuan pendidikan memiliki tujuan awal yang sama, tetapi hal tersebut tidak menjadikan karakteristik komite sekolah disetiap sekolah sama, melainkan harus disesuaikan dengan budaya, kesepakatan, dan budaya masyarakat dimana komite sekolah tersebut berada.
Tugas utama komite sekolah ialah membantu penyelanggaraan pendidikan di sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator. Komite sekolah adalah organisasi kemasyarakatan yang terbentuk dari kesatuan (entity) sosial orang tua murid yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan.
Manajemen komite sekolah adalah suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi mulai dari perencanaan program, pengorganisasian program, pelaksanaan program , serta pengawasan evaluasi program dengan memanfaatkan sumber daya yang ada guna memaksimalkan peran fungsi komite sekolah agar tujuan dibentuknya komite sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Keterlibatan komite sangat diharapkan dan dibutuhkan dalam mencapai tujuan yang diharapkan oleh sekolah, yaitu antara lain mutu pendidikan dan sarana prasarana yang optimal.



DAFTAR PUSTAKA

Annisa, U. (2018). Manajemen Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SD 4 Kec Rawalo Kab Banyumas. Banyumas: IAIN Purwokerto.
Khozin, A. (2018). Strategi Komite Sekolah dalam Membantu Meningkatkan Mutu Pendidikan . Malang: Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang.
Miyono, N. (2018). Peran komite sekolah dalam manajemen berbasis sekolah di sd islam terpadu buah hati kabupaten pemalang.
Sukinawan, K. (2018). Peran komite sekolah dalam proses manajemen sekolah di sd negeri serayu yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung