Makalah Kasus Pasal, Faktor, Unsur Penyebab Pembegelan

Begal. Sumber Google
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu yang saat ini menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan adalah tindakan begal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),begal artinya penyamun atau merampas kemudian membegal/mem•be•gal artinya merampas di jalan sedangkan pembegalan/pem•be•gal•an/ adalah proses, cara, perbuatan membegal; perampasan di jalan; penyamunan.

Kriminolog Profesor Muhammad Mustofa mengatakan istilah begal sudah lama terdengar di dunia kejahatan. Bahkan begal sudah terjadi sejak zaman kekaisaran di Cina atau zaman kerajaan di Indonesia.Dari peradaban manusia, begal itu ada. Pelaku memperoleh nafkah dengan halal dan tidak halal itu disediakan oleh masyarakat, Begal tidak akan terjadi ketika tidak ada kesempatan untuk melakukannya. Kebanyakan begal di zaman dahulu terjadi karena ada sekelompok orang yang berpergian membawa banyak harta. Jaman dulu orang yang lewat itu para pedagang. Atau mereka yang punya harta, atau disebut saudagar. Di tempat sepi dan dicegat. Kalau sekarang targetnya khas, sepeda motor .

Kata begal banyak ditemukan dalam literatur Bahasa Jawa. Begal itu perampokan yang dilakukan di tempat yang sepi. Menunggu orang yang ditempat sepi itu, yang membawa harta benda. Munculnya suatu fenomena baru, yaitu aksi begal yang melakukan tindak pidana dan memberi teror kepada masyarakat harus diatasi dengan hukum. Hukum harus mampu memberi solusi atas situasi yang kacau (disorder) ini. Hal ini membuat masyarakat resah dan menuntut agar geng motor diberantas. Aksi geng motor membuat gagalnya mencapai fungsi hukum yang menurut Charles Sampford (1989:110-111), yaitu sebagai Maintaining Social Peace (or more loosely, ‘social order’ or ‘social control’) atau fungsi hukum sebagai penjaga kedamaian di dalam masyarakat.

Masyarakat pengguna jalan kini kehilangan rasa aman saat berada di jalan raya akibat ancaman kejahatan begal yang semakin menggila. Begal beraksi tanpa kenal belas kasih, tidak hanya sekedar merampas kendaraan milik pengguna jalan, tetapi juga tidak segan-segan menyakiti, bahkan menghilangkan nyawa. Polisi pun dibuat sibuk memadamkan aksi mereka.

Data yang dirilis Polda Metro Jaya menyebutkan nyaris seluruh Daerah Ibukota Jakarta rawan kejahatan begal, tidak ada satupun daerah ibukota yang aman, begitupula seluruh Provinsi di Jawa juga rawan begal. Di luar pulau Jawa, jalan raya lalu lintas Sumatera bagaikan sarang penyamun bebas hukum yang haram dilintasi saat malam hari, termasuk Kota Makassar .

Tingkat keresahan dan kejengkelan masyarakat sudah mencapai titik nadir. Berulang kali terjadi aksi main hakim sendiri saat ada pelaku begal kendaraan tang tertangkap oleh masyarakat. Ketika keamanan yang merupkan kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan melakukan berbagai cara agar kebutuhan tersebut bisa tercapai.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menambah patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang kian meresahkan. Dari puluhan pelaku yang berhasil ditangkap, kebanyakan masih anak-anak dan remaja. Suatu bentuk keprihatinan kita karena usia pelaku rata-rata 15-20 tahun

Dalam sebulan terakhir, jajaran Polrestabes Makassar meringkus setidaknya 60-an penjahat jalanan. Di antaranya, begal, jambret, geng motor, dan perampok minimarket. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum pada sebelas kepolisian sektor (polsek) yang masuk di wilayah hukumnya . Tindakan begal sering dilakukan secara berkelompok. Hal ini merupakan sumber munculnya geng motor yang juga semakin meresahkan masyarakat. Geng motor adalah kumpulan orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda motor secara bersama sama baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda motor. pengertian geng motor ini sebenarnya berawal dari sebuah kecenderungan hobi yang sama dari beberapa orang, namun belakangan geng motor semakin meresahkan masyarakat. Anggota geng motor tersebut adalah kategori anak. Mereka masih bersekolah di bangku SMP dan SMA.

Pengertian geng motor memang melekat dengan kekerasan, hal ini karena beberapa geng motor belakangan telah berubah dari kumpulan hobi mengendarai motor menjadi hobi melakukan begal, menganiaya orang, hingga hobi melakukan aksi perampokan bahkan membunuh.

Perbuatan begal yang meresahkan masyarakat tersebut memaksa hukum harus menindak tegas dan memberi sanksi bagi para pelaku begal. Pelaku begal yang tertangkap, yang notabene sebagian besar masih kategori anak hanya diberi tindakan berupa pemanggilan orang tua yang sebelumnya oleh aparat kepolisian hanya diperintahkan push-up dan skot-jump kemudian dikembalikan kepada orang tua untuk dibina agar tidak mengulangi kesalahannya lagi ternyata tidak memberi efek jera.

Hal ini ternyata tidak memberi efek jera bagi pelaku begal karena aksi begal semakin marak terjadi, mengingat realita saat ini dimana kemiskinan masih menjadi masalah utama. Kerugian yang dialami masyarakat oleh aksi begal, bukan hanya dari segi ekonomi, waktu, dan nyawa, tetapi hal ini diperparah dengan terlanggarnya hak asasi untuk hidup bebas dengan aman. Kategori anak yang dulu dengan sekarang sudah banyak terjadi perbedaan. Hal ini dipengaruhi perkembangan zaman pada semua aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks yang cenderung pada kekerasan (chaos). Sehingga masyarakat menuntut agar pelaku begal diberikan sanksi yang setimpal.

Dalam upaya memberantas begal ini, diperlukan koordinasi dari setiap stakeholder penegak hukum. Kemudian karena pelaku begal yang didominasi anak di bawah umur maka dalam menindak tegas para pelaku begal diperlukan suatu cara yang kreatif dan bijak mulai guna mengedepankan teori hokum relative, sehingga memberi efek jera bagi paleku dan masyarakat luas.

1.2 Tujuan Penulisan
1) Guna memenuhi tugas mata kuliah hukum pidana
2) Guna mengetahui mengenai kasus pembegalan motor


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pembegalan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwasannya yang dimaksud dengan begal adalah penyamun. Membegal berarti merampas di jalan atau menyamun. Sedangkan Pembegalan berarti proses, cara, perbuatan membegal, perampasan di jalan atau penyamunan. Dan ini sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai perhiasan kalau berpergian.

Dalam bahasa fiqih, sebagaimana tertulis dalam at-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyah wat Taqrib, pelaku begal disebut dengan istilah Qutthout Thoriq. Secara harfiah, ia bermakna pemotong jalan. Tetapi secara maknawi, ia berarti segerombolan orang yang saling tolong-menolong dan bantu-membantu dalam melaksanakan maksud jahat mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda, dan tidak segan-segan membunuh korbannya.

Pembegal atau biasa disebut begal, adalah tindakan merampas sesuatu dari milik orang lain secara paksa, hampir sama dengan perampok, hanya saja ia langsung melukai korbannya tanpa tanya-tanya terlebih dahulu. Para pembegal melakukan tindak kejahatannya tidak pandang bulu bahkan tergolong sadis, karena tanpa ada rasa kasihan dan si pembegal langsung berani melukai korbannya hingga tewas dan meninggalkannya begitu saja.

Sedangkan menurut England and West of Theft Act, seseorang dinyatakan melakukan pembegalan ketika ia melakukan pencurian atau perampasan dengan paksaan, demi membuat korban tersebut takut. MenurutLouise E. Porter, pembegalan itu bisa ditujukan untuk mendapatkan barang komersil (biasanya lebih terencana dan dalam jumlah besar) serta bisa pula untuk barang personal. Nah, menurut Porter, pelaku begal yang tujuannya untuk barang personal cenderung lebih ‘kejam’ atau hostile.

Kata begal dalam bahasa Banyumas memiliki arti rampok atau perampok. Dan begalan berarti perampasan atau perampokan di tengah jalan.Istilah ‘begal’ adalah kata dasar (lingga) dalam Bahasa Jawa, yang telah digunakan dalam Bahasa Jawa Kuna. Secara harafiah, kata jadian ambegal danbinegal berarti menyamun, merampok (di jalan). Kata pambegalan menunjuk kepada tempat yang baik untuk menyamun. Pada susastra lama, perkataan ini antara lain dijumpai dalam kitab Slokantara (68.14), Korawasrama (54), Tantri Kamandaka (136) dan Calon Arang (136). Istilah ‘begal’ diserap ke dalam bahasa Indonesia, dalam arti penyamun. Kata membegal berarti merampas di jalan, menyamun. Adapun pembegalan berkenaan dengan proses, cara atau perbuatan membegal, perampasan di jalan. Pembegalan dilakukan oleh seorang atau beberapa orang terhadap seorang atau beberapa orang yang sedang melintas di jalan dengan merampas harta benda miliknya disertai atau tanpa disertai dengan tindak kekarasan, bahkan tak jarang memakan korban jiwa.

Pembegalan  merupakan penyimpangan sosial yang berkaitan dengan kejahatan yang merugikan orang banyak atau khalayak banyak. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat. Suatuperilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri terhadap kehendak masyarakat.

Kasus pembegalan motor kerap terjadi di Indonesia. Kejahatan ini bahkan sudah menyebar hampir di seluruh wilayah, tidak hanya di kota-kota besar saja. Pelaku kejahatan ini pun tidak hanya melibatkan orang dewasa, namun anak-anak dibawah umur pun marak ikut terlibat.
2.2 Pasal yang Di Kenakan
Begal pada dasarnya sama dengan perampokan / pencurian/ perampasan hak secara paksa. Begal hanya istilah khusus untuk membedakan karena begal fokus pada perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok orang dengan kemungkinan melukai sampai menghilangkan nyawa korbannya. Dalam KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) Tindak Pidana begal termasuk kepada Tindak Pidana Pencurian Bab XXII diatur pada Pasal 362, 363,dan 365. Artinya dalam menghukum pelaku begal, penegak hukum harus merujuk pada pasal -pasal tersebut. Mari kita analisis satu persatu. 

Berikut bunyi pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah "Artinya pelaku begal dihukum penjara selama 5 tahun. namun apa itu cukup? mari kita lihat pasal 363 KUHP. Berikut bunyi Pasa 363 KUHP "
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Setelah melihat pasal 363 KUHP maka dapat dikatakan pelaku begal itu masuk pada ayat (1) angka 4 dimana pelakunya bersekutu maka dapat dihukum selama 7 tahun, lebih berat dari pasal 362 KUHP. namun apa itu masih cukup ? Tidak! lihat lagi pasa 365 KUHP.

Pasal 365 KUHP
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Nah inilah finalnya. Tinggal dilihat saja, pasal mana yang cocok dengan cara mereka membegal. apa hanya melukai? atau sampai membunuh? semua sudah jelas diatur dalam KUHP tingga disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan

2.3 Faktor Penyebab Pembegalan

Faktor-faktor penyebab adanya perilaku kriminalitas ialah :
a. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
b. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon,1600-an)
c. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (voltaire dan rousseau, 1700-an)
d. Atavistik atau sifat-sifat anti sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal (cesare lombroso, 1835-1909)
e. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak proporsional (toertisi klasik lain).

Adapun faktor penyebab yang terjadinya pembegalan :
1. Motivasi
Motivasi adalah alasan yang mendasari sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang individu. Seseorang dikatakan memiliki motivasi tinggi dapat diartikan orang tersebut memiliki alasan yang sangat kuat untuk mencapai apa yang diinginkannya dengan mengerjakan pekerjaannya yang sekarang. Motivasi merupakan faktor utama penyebab pembegalan. Di dalam motivasi ini terdapat tiga hal yang termasuk didalamnya, yaitu : upaya (effort), tujuan organisasi (goals), dan kebutuhan (need).

2. Lemahnya keamanan ditempat-tempat rawan terjadinya pembegalan
Penjagaan yang lemah oleh aparat di tempat-tempat rawan dapat dimanfaatkan pelaku dan menjadi faktor pemicu terjadinya pembegalan. Gangguan keamanan dan tindak kejahatan yang semakin bervariasi yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh aparat penegak hukum dan kurangnya kontrol di daerah-daerah rawan terjadinya tindak kejahatan, menjadi faktor pendukung terjadinya aksi pembegalan.

3. Situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaku terdorong untuk melakukan aksi pembegalan
Menurut sosiolog Budi Radjab, faktor ekonomi memegang peranan dominan sebagai motivasi terjadinya tindak kejahatan. Motif yang perlu digaris bawahi yaitu adanya peluang yang bisa mendukung atau menghambat motif calon begal. Peluang tersebut tercipta lantaran adanya kondisi masyarakat yang berupa ketimpangan sosial dan ekonomi.

Saat ini Indonesia mampu mencapai angka pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen ditengah krisis global yang tengah berlangsung. Bahkan Indonesia telah masuk dalam negara berpenghasilan menengah (middle income country).Namun ditengah pertumbuhan ekonomi yang cukup baik ini, ternyata Indonesia harus dihadapkan pada masalah ketimpangan ekonomi dan sosial yang serius. Pada bulan Maret 2014, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,28 juta orang dengan jumlah pengangguran mencapai 7,24 juta orang.

Selain itu, cara berpikir yang serba instan juga turut memengaruhi perilaku orang yang menjadi begal. Perilaku pembegalan merupakan sebagian kecil dari cara berpikir instan. Mereka ingin mendapatkan apa yang diinginkan dengan cara instan. 
Dan ini juga sangat dipengaruhi oleh pola pembelajaran yang diterima. Begitupun teman sebaya dan lingkungan dapat memicu adanya aksi tindak kejahatan ini.

4. Masyarakat yang kurang waspada
Peran masyarakat sangatlah penting, karena jumlah aparat keamanan saat ini tidak bisa menangani dan mencegah tindak kejahatan secara keseluruhan. Jumlah masyarakat yang lebih dominan daripada aparat keamanan dan aksi pembegalan yang kian marak terjadi sangat membutuhkan kewaspadaan dari masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan tersebut. Korban sebetulnya juga ikut berperan dalam maraknya pembegalan.

Banyaknya pengendara motor yang gemar memodifikasi kendaraan mereka dan mengenakan perhiasan atau dalam hal ini dapat disebut berpergian dengan tampilan yang mencolok bisa memancing naluri jahat pembegal.

5. Pengaruh dari teman-teman sebaya dan lingkungan sosial yang terbiasa melakukan kekerasan
Dalam beberapa kasus aksi pembegalan dipicu karena iseng. Kemudian, mereka nyaman. Ada beberapa yang tanpa disadari yang mereka lakukan adalah tindakan melawan hukum. Tetapi ada juga yang merasa melawan hukum, namun merasa bahwa mereka tidak akan diproses.

Lingkungan sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian seseorang. Ciri-ciri dan unsur kepribadian seseorang sudah tertanam ke dalam jiwa seseorang sejak awal, yaitu pada masa kanak-kanak melalui proses sosialisasi. Koentjaraningrat menyatakan bahwa kepribadian adalah watak khas seseorang yang tampak dari luar sehingga orang luar memberikan kepadanya suatu identitas khusus. Identitas khusus tersebut diterima dari warga masyarakatnya. Jadi, terbentuknya kepribadian dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, cara hidup di kota atau di desa, agama, profesi, dan kelas sosial. 

6. Tindakan bullying dan akibat tontonan kekerasan
Kepribadian sangat ditentukan oleh cara-cara ia diajari pada saat makan, disiplin dan bergaul dengan anak-anak lainnya. Pada saat dewasa, beberapa kepribadian watak yang sama akan tampak menonjol pada banyak individu yang telah menjadi dewasa. Mereka yang sering menonton aksi kekerasan ketika kecil, berkemungkinan besar akan menirukan apa yang biasa dilihatnya. Bahkan akan tertanam pada diri mereka bahwa tindakan kekerasan yang diperbuatnya merupakan tindakan biasa dan bukan tindakan menyimpang.

Bullying adalah perilaku agresif yang disengaja dan yang melibatkan adanya ketidakseimbangan kekuasaan atau kekuatan. Hal ini dapat terjadi disemua bidang, batas-batas wilayah geografis, ras, sosial ekonomi. Sebuah studi yang dilakukan oleh peneliti dari Warwick University, menyatakan bahwa lebih dari 1.400 orang berusia antara sembilan dan 26 tahun dan ditemukan bahwa bullying menimbulkan konsekuensi negatif bagi kesehatan, prospek pekerjaan dan hubungan. Dampak nyata dari adanya bullying adalah bahwa akan muncul keinginan membully dari para korban bully sebagai bentuk pembalasan rasa dendam dan akan menjadi pribadi yang mudah marah atau emosi.

7. Disfungsi keluarga
Keluarga disfungsional adalah keluarga di mana terjadi banyak konflik, perilaku buruk, dan bahkan pelecehan di antara anggota-anggota keluarganya. Anak-anak yang tumbuh di keluarga seperti ini cenderung berpikir bahwa hal ini normal. Anak yang lahir dari keluarga bermasalah berpotensi menimbulkan pribadi yang bermasalah.

2.4 Unsur Penegak Hukum

1. Struktur Hukum
Friedman mengatakan aspek pertama untuk tegaknya system hukum adalah struktur hukum. Struktur hukum adalah keseluruhan institusi perangkat hukum yang menjalankan ketentuan formal hukum pidana. Untuk mengungkap kejahatan dibutuhkan kepolisian, untuk melakukan penuntutan dibutuhkan kejaksaan, demikian juga untuk mengadili seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dibutuhkan hakim. Artinya mustahil terjadi penegakan hukum disuatu negara tanpa membentuk lembaga yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.

Berkaitan dengan ini, ujung tombak penegakan hukum di Indonesia antara lain adalah  kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan juga petugas lembaga pemasyarakatan. Semua itu harus bersatu padu dalam menegakan hukum pidana, sehingga terwujudlah apa yang dinamakan Integrated Criminal Justice System. Kepolisian sebagai ujung tombak harus berperan aktif melihat fakta yang terjadi dimasyarakat. Melihat dampak dan ruang lingkupnya, mau tidak mau kepolisian harus membuat skala prioritas. Mana kejahatan yang saat ini betul-betul mendesak dan harus diberantas. Begal saat ini sudah luar biasa dampaknya, masyarakat menjadi cemas dan takut, karena tidak jarang mereka para pelaku akan melukai korbannya. Korban begalpun kebanyakan adalah masyarakat menengah kebawah, yang tidak jarang ketika menjadi korban, mereka sedang menjalankan aktifitasnya. Oleh karena itu, telah tiba waktunya aparat kepolisian, sebagai aparat hukum yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang, singsingkan lengan baju, bentuk tim terpadu dan satu kata untuk memberantas kejahatan, khususnya begal, sehingga penegakan hukum terhadap begal akan berjalan semakin efektif.

2. Substansi Hukum
Ketika struktur hukum telah terbentuk dan bekerja maksimal dalam penegakan hukum, maka aspek kedua untuk menjaminnya penegakan hukum adalah substansi hukum. Substansi hukum mencakup keseluruhan norma dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Apakah norma-norma atau ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat mengakomodir kejahatan yang namanya begal? Karena bagaimanapun, dalam penegakan hukum harus mementingkan apa yang namanya asas legalitas. Nullum delictum nulla poena siena praevia lege poenali. Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali ada undang-undang yang mengaturnya. 
Seperti diungkap di atas tadi, kalau kita lihat di KUHP, sebenarnya kita tidak melihat pengertian atau tindak pidana yang langsung menunjuk pada kata begal. Namun melihat situasi yang berkembang, pembegalan itu terjadi ketika ada perampasan terhadap barang dengan paksa, disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh beberapa orang, bahkan terkadang korban mengalami luka-luka dan juga kematian. Lalu pertanyaannya dengan apa atau pasal mana Pelaku begal dapat dijerat secara hukum pidana? Coba kita tengok ketentuan hukum pidana kita. 

Pasal 365 KUHP ayat (1) menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Lalu Pasal 365 ayat (2) menyatakan dapat diancam pidana penjara 12 tahun jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan juga mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian jika mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 365 ayat (3) pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun. 

Bisakah kejahatan begal dijerat dengan Pasal di atas? Penulis menekankan bahwa pelaku begal akan sangat tepat jika dijerat dengan pasal tersebut. Karena banyak kasus terjadi, pelaku begal dalam menjalankan aksinya selalu disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, lalu dilakukan oleh beberapa orang dan korbannya akan mengalami luka-luka bahkan kematian. Pada intinya, pembegalanpun pada dasarnya pencurian, namun karena cara melakukannya yang berbeda-beda, maka istilahnya menjadi lain. Banyak istilah lain yang pada dasarnya masuk kategori tindak pidana pencurian, namun dimasyarakat istilahnya menjadi berbeda, seperti penjambretan, perampasan, perampokan, ngutil, dan lain-lain. Dari ketentuan tersebut dengan jelas bahwa substansi hukum kita dapat menjangkau kejahatan yang namanya begal, tinggal penyidik jeli melihat unsur-unsur mana yang dapat terpenuhi, sehingga ancaman pidana yang diterapkan dapat sesuai dengan harapan masyarakat terutama korban begal.

3. Budaya Hukum
Setelah struktur dan substansi hukum, unsur ketiga yang menjamin penegakan hukum adalah budaya hukum. Budaya hukum disini adalah menyangkut pandangan, pola pikir dan cara bertindak masyarakat secara keseluruhan, termasuk aparat hukumnya. Sebaik apapun kondisi dan penataan struktur hukum serta substansi hukum, tanpa adanya budaya hukum yang mendukung, maka penegakan hukum tidak akan berjalan efektif. Sebagai contoh penegakan hukum terhadap perjudian, sebaik apapun kerja aparat hukum dan ketentuan hukumnya, ketika sebagaian masyarakat masih menganggap perjudian sebagai hal lumrah, maka penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian tak akan pernah habis. Demikian juga halnya dengan begal, masyarakat hendaknya berperan aktif demi tegaknya hukum. 

Friedman menyatakan “Tanpa budaya hukum sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya (without legal culture, the legal system is inert, a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea)”. Itulah pentingnya budaya hukum, budaya hukum yang dimaksud tentunya, tindakan atau cara pandang masyarakat yang mendukung kerja aparat penegak hukum, sehingga pemberantasan kejahatan yang namanya begal menjadi lebih efektif. 

Cara pandang atau perilaku masyarakat yang mendukung dalam penegakan hukum, berarti jalannya penegakan hukum akan menjadi efektif, demikian pula sebaliknya, ketika pola, tindakan dan cara pandang masyarakat menghambat penegakan hukum, maka jalannya penegakan hukum juga akan menjadi terganggu. Melaporkan setiap kejahatan yang terjadi, bersedia menjadi saksi, tidak main hakim sendiri adalah salah satu dari tindakan masyarakat yang dapat mendukung penegakan hukum. Demikian juga aparat penegak hukumnya, tangkap semua pelaku-pelaku yang masih berkeliaran dimasyarakat, lakukan operasi-operasi dijalanan yang dianggap rawan memungkinkan terjadinya tindak kejahatan, juga merupakan satu cara yang dapat dilakukan untuk memberantas kejahatan begal.

BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa begal adalah penyamun. Membegal berarti merampas di jalan atau menyamun. Sedangkan Pembegalan berarti proses, cara, perbuatan membegal, perampasan di jalan atau penyamunan. Dan ini sering terjadi sehingga penduduk di daerah itu tidak berani memakai perhiasan kalau berpergian.

Faktor yang menyebabkan terjadinya aksi pembegalan, diantaranya ialah : motivasi, lemahnya keamanan ditempat-tempat rawan terjadinya pembegalan, situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaku untuk terdorong melakukan pembegalan, masyarakat yang kurang waspada, pengaruh teman sebaya dan lingkungan sosial yang terbiasa melakukan tindakan kekerasan, tindakan bullying dan akibat tontonan kekerasan serta disfungsi keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

IKAPI, A. (2012). KUHAP & KUHP. Bandung: Fokusmedia.
Rustam. (2017, Oktober 15). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Begal. Retrieved from http://fh.unrika.ac.id/?p=477
Wahyu, S. (2012). Mengenal Tata Hukum Indonesia. BandarLampung: Universitas Lampung.
Wahyuni, E. (2017, Oktober 16). Begal Sebagai Perilaku Menyimpang. Retrieved from http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/04/begal-sebagai-perilaku-menyimpang.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia