Kapita Selekta PPKn Essay Keberadaan Kaidah Hukum Sebagai Pengatur HIdup Bermasyarakat

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kebudayan manusia zaman sekarang merupakan cerminan dari peradaban yang semakin berkembang. Manusia mengembangkan kebudayaan; manusia memberi makna kepada kehidupan; manusia “memanusiakan” diri dalam dirinya; dan masih banyak lagi pernyataan semacam ini; semua itu pada hakikatnya menyimpulkan bahwa manusia itu dalam hidupnya mempunyai tujuan tertentu yang lebih tinggi dari sekedar kelangsungan hidupnya, (Suriasumantri, 2005, hal. 40).

Pada dasarnya setiap manusia adalah makhluk yang bebas. Dengan kemampuan berfikir dan didorong oleh hasratnya, seorang manusia bisa menjadi dan melakukan apa saja sesuai kehendaknya. Seorang manusia tidak harus memiliki keterikatan terhadap sesuatu yang bersifat sosial. Manusia bebas memilih jalan hidupnya sendiri. Kebebasan dalam memilih membuat manusia memiliki keberagaman (pluralisme) yang berbeda-beda tiap individu.

Dalam menjalani kehidupannya, manusia akan berinteraksi antarmanusia untuk untuk saling memenuhi kebutuhannya. Adanya interaksi antarmanusia menimbulkan dorongan untuk membuat pedoman dalam berinteraksi berjalan dengan tertib dan untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengancam integrasi, (Sasongko, 2013). Tidak bisa dipungkiri bahwa prilaku dan sikap yang beragam jika tidak dibarengi dengan aturan hukum yang berlaku maka akan menimbulkan kekacauan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu aturan hukum tersebut terus mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman untuk membatasi prilaku manusia agar tidak menyimpang. 

Perubahan dalam bidang hukum tidak mudah untuk dicapai melihat hal tersebut haruslah disadari dengan upaya sadar, sistematis, berkesinambungan untuk membangun masyarakat yang sejahtera, aman dan tentram dalam bingkai hukum yang adil dan pasti. Pembangunan hukum dalam perkembangannya juga melihat dari segi nilai pedoman yang berlaku di masyarakat seperti kaidah yang dipatuhi.

Sebuah pedoman atau hukum yang kondusif dan dapat mengakomodasikan kepentingan bersama (common interest) dapat memelihara keutuhan masyarakat dan ketentuan-ketentuan tentunya akan diindahkah. Dalam pengertian ini, hukum kaitannya erat dengan pergaulan hidup manusia. Oleh karena itu hukum tidak dapat dipisahkan dari sekumpulan manusia sebagai kesatuan. Makalah ini ditulis untuk membahas kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat seperti yang sudah disinggung di atas.

1.2 Tujuan Penulisan
1) Guna memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta PPKn
2) Guna mengetahui keberadaan kaidah hukum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Tata Tertib Masyarakat 
Keberadaan kaidah atau norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan hidup manusia yang senantiasa berubah. Manusia dalam proses pemenuhan kebutuhan hidupnya haruslah dibina dengan sebuah peraturan agar manusia tetap berada pada jalur yang benar. Peraturan dibuat untuk membentuk prilaku manusia dalam kemasyarakatan oleh karena itu peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hukum atau kaidah hukum, (Kansil, 1986, hal. 34)

Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Beberapa golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.

Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup. Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa Latin) atau Ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. 
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. 
Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

2.2 Praktik Kehidupan Bermasyarakat 
Norma atau kaidah yang berkembang di masyarakat mau tidak mau sudah menjadi adat yang ditaati oleh semua orang. Sejak kecil tingkah laku kita dibatasi oleh adanya peraturan-peraturan yang berlaku dari mulai keluarga hingga di lingkungan masyarakat itu sendiri. 

Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.

Tujuan dari kaidah hukum untuk mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan antar manusia satu dengan kepentingan golongan. Karena hal tersebut akan dicapai apabila ia menuju peraturan yang adil artinya terdapat kepentingan-kepentingan yang dilindungi pada setiap manusia yang memperoleh sebanyak mungkin bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persemerataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap manusia mendapat bagian yang sama. Keadilan itu didapat untuk setiap kelayakan manusia.

2.3 Kaidah Hukum dalam Kenyataan
Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu. 

Tetapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi. Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya. Beberapa contoh peraturan hidup misalnya :
a. Seorang pengendara motor wajib mematuhi aturan dalam berlalu lintas . 
b. Setiap orang seharusnya menghormati orang yang lebih tua. 
c. Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
d. Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.

Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh di atas. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum. Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar. Sanksi hukum dapat berupa:  pidana penjara (hukuman badan), atau penggantian kerugian (pidana denda). Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma kaedah yaitu :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum
1) Kaidah Agama
Norma agama lebih ditunjukkan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungannya dengan Tuhan YME. Dengan demikian, maka norma dan saksi agama bersumber atau berasal dari Tuhan. Sedangkan kekuatan berlakunya digantungkan dari dalam diri pribadi yang dilandasi pada iman atau keyakinan kepada Tuhan sehingga akan selalu patuh dan taat akan semua perintah dan larangan dari Tuhan yang merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar. Norma dan sanki agama itu tertulis dalam kitab suci. Norma agama itu bersifat umum dan universal (sedunia) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia. 

2) Kaidah Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Bertujuan untuk kesempurnaan diri pribadi manusia yang timbul dari dalam diri pribadi tersebut, karena kesusilaan bersumber dari ahklak untuk berbuat kebaikan. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Norma-norma kesusilaan itu menetapkan mana baik-buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3) Kaidah Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekumpulan manusia itu disebut norma kesopanan. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. 

Dari ketiga macam norma di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat., apabila masyarakat ada yang melanggar peraturan ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi yang tegas. 

Bagi pelanggar norma agama akan diancam hukuman di akhirat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengucilan dari lingkungan masyarakat. Hukuman-hukuman semacam itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau tak memperdulikan agama, kesusilaan dan kesopanan. 

4) Kaidah Hukum
Norma Hukum bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat yang  menekankan pada perbuatan lahir. Ada kalanya, sikap batin juga diperhitungkan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, maka akan dipersoalkan antara kesengajaan (niat) dan kealpaan. Norma hukum bersifat eksternal, yaitu dari aparat negara melalui pihak atau lembaga tertentu. Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara. 

Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat hereronoom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara. Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati. 

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa norma agama dan kesusilaan lebih berorientasi kepada kehidupan pribadi walaupun keduanya secara tidak langsung juga dapat memengaruhi prilaku lahiriah tetapi yang lebih ditekankan kepada batiniah. Berbeda dengan norma kesopanan dan hukum lebih menekankan pada perbuatan atau prilaku.
BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Manusia adalah makhluk yang bebas. Dengan kemampuan berfikir dan didorong oleh hasratnya, manusia bisa menjadi dan melakukan apa saja.
2. Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya.
3. Keberadaan kaidah atau norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu berubah.
4. Tujuan dari kaidah hukum untuk mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan antar manusia satu dengan kepentingan golongan.
5. Norma agama lebih ditunjukkan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungannya dengan Tuhan YME.
6. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
7. Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekumpulan manusia itu disebut norma kesopanan.
8. Norma Hukum bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antar pribadi atau bermasyarakat yang  menekankan pada perbuatan lahir.

3.1 Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, saran yang dapat diambil sebagai berikut:
1. Pemahaman yang tepat akan keberadaan kaidah hukum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat akan membawa pengaruh dalam diri kita dalam bertindak
2. Perkembangan dalam aturan menuntut perubahan yang sesuai dengan kemajuan jaman untuk itu perlu mempelajari dengan benar mengenai norma-norma yang berlaku dimasyarakat agar terciptanya kedamaian.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
KBBI. (2017, September 21). KBBI Online. Retrieved from http://kbbi.web.id/
Rahardjo, S. (1982). Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya.
Sasongko, W. (2013). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Suriasumantri, J. S. (2005). Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Surya Multi Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia