Bab IV UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN AMANDEMEN Serta Pilgan dan Essay

A. Sejarah Pelaksanaan dan Amandemen UUD 1945
MPR hasil Pemilu 1999, dan mengakhiri masa tugasnya dengan mempersembahkan UUD 1945 Amandemen IV. Yang setuju terhadap amandemen menyatakan bahwa itulah hasil maksimal MPR produk pemilu (1999). Atas terjadinya kekurangan disana sini harus disikapi secara arif karena tidak adanya karya manusia yang sempurna. Adapula yang antusias menyambut UUD 1945 amandemen IV, dengan menyebutnya “karya monumental bangsa”.
Hasil akhir amandemen bukan berarti tidak ada yang tidak setuju, bahkan menentang, menganggap amandemen ke IV sudah kebablasan. Kalangan ini ( termasuk sejumlah purnawirawan petinggi militer (AD) menuntut kembali ke UUD 1945 versi original. Amandemen UUD 1945 hampir tidak berbeda dengan proses awal kelahiran UUD 1945, yakni produk upaya mengakomodasikan dan mengkompromikan sejumlah kepentingan yang beberapa diantaranya bersebrangan.
Secara sadar dan tegas dinyatakan sebagai UUD kilat dan bersifat sementara yang setelah terbentuk MPR harus disempurnakan. Namuin disisi lain, pendukung UUD 1945 dan pendukung UUD 1945 amandemen ke IV masing – masing meyakininya sebagai produk final.

B. Tata Cara melakukan Amandemen UUD 1945
Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 bahwa ada tata cara yang harus ditempuh untuk mengamandemen UUD, yaitu :
1. Usulan perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang -  kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal – pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal – pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal – pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh MPR.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Demikianlah mekanisme yang harus ditempuh untuk melakukan perubahan ( amandemen ) terhadap konstitusi tertulis Indonesia yaitu UUD 1945.
C. Jenis Amandemen UUD 1945
Ada beberapa jenis perubahan ( amandemen ) yang dilakukan terhadap UUD 1945, diantaranya adalah :
1. Mengubah rumusan yang ada, yaitu melakukan perubahan baik menambahkan atau mengurangi substansi dari kalimat pasal ataupun ayat.
2. Membuat rumusan baru sama sekali, yaitu menambah yang sebelumnya tidak ada.
3. Menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada.
4. Memindahkan rumusan pasal kedalam rumusan ayat, atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat kedalam rumusan pasal.

D. Proses Perubahan UUD 1945
1. Perubahan Pertama
Perubahan pertama meliputi antara lain hal -  hal berikut :
Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden dan
Hak membentuk Undang – Undang yang dulu ada ditangan presiden sekarang ada pada DPR, sedangkan Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang – Undang kepada DPR.

2. Perubahan Kedua
Perubahan yang kedua meliputi, antara lain hal -  hal berikut :
Pemerintah daerah,
Keanggotaan, fungsi hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR
Wilayah negara
Warga negara dan penduduk Negara RI
Hak Asasi Manusia
Pertahanan keamanan Negara , dan
Mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

3. Perubahan Ketiga 
Perubahan yang ketiga meliputi antara lain hal – hal berikut :
Pelaksanaan kedaulatan
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Kedudukan dan kewenangan MPR
Jabatan presiden dan wakil presiden
Tatar cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan
Pembentukan lembaga Negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY)
Pengaturan tambahan untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan
Pemilihan umum (Pemilu).

4. Perubahan Keempat
Perubahan yang keempat dan terakhir antara lain, meliputi hal – hal berikut :
Keanggotaan MPR
Pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
Kewenangan presiden
Keuangan Negara serta bank sentral
Pendidikan dan kebudayaan nasional
Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat
Fakir miskin dan sistem jaminan nasional
Aturan peralihan dan aturan tambahan, dan Kedudukan penjelasan UUD 1945
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1. “karya monumental bangsa” merupakan sebuah antusias untuk menyambut 
a. amandemen V UUD 1945
b. amandemen IV UUD 1945
c. amandemen III UUD 1945
d. amandemen II UUD 1945
e. amandemen I UUD 1945

2. Pasal yang mengatur bahwa ada tata cara yang harus ditempuh untuk mengamandemen UUD adalah..
a. 33 UUD 1945
b. 34 UUD 1945
c. 35 UUD 1945
d. 36 UUD 1945
e. 37 UUD 1945

3. Untuk mengubah pasal – pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang – kurangnya .... dari anggota MPR.
a. 2/3 c. 4/5 e. 4/3
b. ¾ d. 3/3

4. Putusan untuk mengubah pasal – pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya .... ditambah satu anggota dari seluruh MPR..
a. 50%         c. 80% e. 89%
b. 30% d. 55%

5. Apa yang dimaksud dengan membuat rumusan baru sama sekali? 
a. menambah yang sebelumnya tidak ada.
b. menghilangkan rumusan yang ada.
c. mengurangi substansi dari kalimat pasal ataupun ayat.
d. Menandai rumusan yang ada.
e. Memindahkan rumusan yang ada.

6. Pada sidang pertama perubahan UUD 1945 hak presiden yaitu..
a. Hak membentuk Undang – Undang 
b. Menandatangi rancangan Undang – Undang
c. Menyetujui rancangan Undang – Undang
d. Mengajukan rancangan Undang – Undang kepada DPR.
e. Menghapus rancangan Undang – Undang

7. Ada beberapa jenis perubahan (amandemen) yang dilakukan terhadap UUD 1945 kecuali..
a. Mengubah         c. Menandai e. Memindahkan
b. Membuat d. Menghapus 

8. HAM dan Pertahanan keamanan Negara adalah hal-hal yang diubah pada proses perubahan UUD 1945 ke..
a. Pertama c. Ketiga e. Kelima
b. Kedua d. Keempat

9. Salah satu perubahan UUD 1945 yang ketiga yaitu
a. Wilayah negara
b. Pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
c. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
d. Warga negara dan penduduk Negara RI
e. Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat

10. Perubahan yang keempat dan terakhir antara lain meliputi hal – hal berikut kecuali..
a. Keanggotaan MPR
b. Kewenangan presiden
c. Pemilihan umum (Pemilu)
d. Keuangan Negara serta bank sentral
e. Fakir miskin dan sistem jaminan nasional



ESSAY
Jawablah pertanyaan dibawah ini!
1. Tuliskan tata cara yang harus ditempuh untuk mengamandemen UUD sesuai dengan pasal 37 UUD 1945! 
2. Sebutkan dan tuliskan apa saja jenis amandemen UUD 1945!
3. Berikan contoh jenis perubahan dengan cara membuat rumusan baru!
4. Sebutkan dan tuliskan perubahan kedua UUD 1945!
5. Sebutkan dan tuliskan perubahan ketiga UUD 1945!


JAWAB

1. Sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 bahwa ada tata cara yang harus ditempuh untuk mengamandemen UUD, yaitu :
1) Usulan perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang -  kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2) Setiap usul perubahan pasal – pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3) Untuk mengubah pasal – pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
4) Putusan untuk mengubah pasal – pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh MPR.
5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

2. Ada beberapa jenis perubahan ( amandemen ) yang dilakukan terhadap UUD 1945, diantaranya adalah :
1) Mengubah rumusan yang ada, yaitu melakukan perubahan baik menambahkan atau mengurangi substansi dari kalimat pasal ataupun ayat.
2) Membuat rumusan baru sama sekali, yaitu menambah yang sebelumnya tidak ada.
3) Menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada.
4) Memindahkan rumusan pasal kedalam rumusan ayat, atau sebaliknya memindahkan rumusan ayat kedalam rumusan pasal.

3. BAB VIIA Pasal 22C Ayat 1,3 dan 4 
Ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Ayat (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ayat (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Ayat (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

4. Perubahan yang kedua meliputi, antara lain hal -  hal berikut :
Pemerintah daerah,
Keanggotaan, fungsi hak, serta cara pengisian keanggotaan DPR
Wilayah negara
Warga negara dan penduduk Negara RI
Hak Asasi Manusia
Pertahanan keamanan Negara , dan
Mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.


5. Perubahan yang ketiga meliputi antara lain hal – hal berikut :
Pelaksanaan kedaulatan
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Kedudukan dan kewenangan MPR
Jabatan presiden dan wakil presiden
Tatar cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat
Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan
Pembentukan lembaga Negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) , Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY)
Pengaturan tambahan untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan
Pemilihan umum (Pemilu).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung