Makalah Sistem, Fungsi, Eksistensi, Upaya Penguatan NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan
diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta
penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat
istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan
yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis
dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia memiliki 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau tidak berpenghuni). Di sini ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia yaitu Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Indonesia merupakan negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, di mana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain itu, negara ini merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.
1.2
Rumusan Masalah
- Pengertian NKRI?
- Bagaimana sistem pemerintahan NKRI?
- Apa fungsi dan tujuan NKRI?
- Bagaimana menjaga keutuhan NKRI?
- Bagaimana pemahaman konsep dasar NKRI?
- Bagaimana eksistensi NKRI bagi bangsa Indonesia?
- Bagaimana sikap dan prinsip dalam kehidupan bangsa Indonesia?
- Bagaimana upaya penguatan (penggalian, pemeliharaan dan pelestarian NKRI)?
- Untuk mengetahui pengertian
NKRI
- Untuk mengetahui sistem pemerintahan NKRI
- Untuk mengetahui fungsi dan tujuan NKRI
- Untuk mengetahui menjaga keutuhan NKRI
- Untuk mengetahui pemahaman konsep dasar NKRI
- Untuk mengetahui eksistensi NKRI bagi bangsa Indonesia
- Untuk mengetahui sikap dan prinsip dalam kehidupan bangsa Indonesia
- Untuk mengetahui upaya penguatan (penggalian, pemeliharaan dan pelestarian NKRI)
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Sistem Pemerintahan NKRI
Di dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahawa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Abu Daud Sedangkan Menurut Busroh, negara kesatuan adalah : Negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara dalam negara. Jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu dalam negara tersebut.
Menurut Samidjo negara kesatuan adalah : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah,jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat). Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun ke luar merupakan kesatuan.Negara Kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-sentris(berpusat satu).
Di satu pihak ditegaskan tentang bentuk Negara Kesatuan Indonesia dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai dengan sasanti Bhinneka Tunggal Ika.Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap satu jua adalah sasanti negara Indonesia yang telah menyalakan api kesadaran masyarakatnya sebagai sebuah bangsa yang dirajut dari keberagaman.Sejak negara Indonesia merdeka, para pendiri bangsa menggunakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama,dan bahasa merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia sendiri yang menjadi unsur untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam naungan negara Indonesia dengan hidup saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lainnya dan bukan sebagai alat untuk melahirkan perpecahan bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.dibagi atas dan bukan terdiri atas dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bukanlah merupakan suatu kebetulan. Ungkapan itu digunakan untuk menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan pusat.
Sedangkan pengertian Republik adalah sebuah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan Rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden. Istilah Republik ini berasal dari bahasa Latin yaitu res publica yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa ke bahasa Indonesia menjadi “Urusan Publik” atau bahasa Inggris “Public Affair”. Berbeda dengan Negara Monarki atau negara kerajaan yang Kepala Negaranya dapat menjabat seumur hidup serta dapat mewariskan tahtanya kepada saudara dan anaknya, Kepala Negara Republik yaitu Presiden hanya dapat menjabat apabila dipilih oleh Rakyatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bentuk Pemerintahan Republik dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional dan Republik Parlementer. Perbedaan ketiga jenis Republik tersebut terletak pada kekuasaan yang dimiliki oleh Presidennya. Presiden di Republik Absolut memiliki kekuasaan yang tidak terbatas sedangkan Presiden di Republik Konstitusional memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh Konstitusi. Presiden di Republik Parlementer pada umumnya hanya sebagai Kepala Negara dan merupakan lambang kedaulatan sedangkan kepala pemerintahan pada Republik Parlementer adalah Perdana Menteri yang bertanggung jawab pada parlemen.
Negara kita Republik Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan
Republik Konstitusional dimana kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945
atau UUD 1945. Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara dan juga
merupakan Kepala Pemerintahan. Sistem pemerintahan Republik Indonesia ini juga
sering disebut dengan sistem pemerintahan Republik Konstitusional Presidensial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara
kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan
dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia
memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain,
dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka
Tunggal Ika. Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggaran tertib
pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat
dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran
kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan
akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai
konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republik Indonesia haruslah dibagi
atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan. Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan. Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah. (Muhammad Nishom, 2012).
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai kelebihan dan kekurangan NKRI, antara lain:
Kelebihan Sistem Sentralisasi:
-
Keseragaman peraturan
di semua wilayah,
-
Kesederhanaan hukum,
-
Pendapatan daerah dapat
di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan
Sistem Sentralisasi:
-
Penumpukan pekerjaan di
pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan,
-
Tidak sinkron antara
peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah,
-
Pemerintah daerah
menjadi pasif dan kurang inisiatif,
-
Peran masyarakat daerah
sangat kurang mendapat kesempatan,
- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan jika negara menggunakan sistem
desentralisasi, daerah memiliki kewenangan (otonomi) mengatur rumah tangga
daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan
pemerintah pusat di atas) namun tetap harus
selaras dengan pemerintah pusat.
Kelebihan Sistem Desentralisasi
-
Daerah lebih
berkembang, pembangunan lebih cepat,
-
Peraturan dan kebijakan
lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah,
-
Kinerja pemerintahan
lebih lancar,
- Partisipasi rakyat lebih tinggi.
- Kekurangan Sistem Desentralisasi
- Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah. (Echo, 2015)
2.2
Sistem Pemerintahan NKRI
Sri Seomantri (Ahmad Yani, 2018: 59)
menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan adalah hubungan antara lembaga legislatif
dan eksekutif terdapat perbedaan yang jelas antara sistem pemerintahan
presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Masing-masing memiliki
ciri-ciri sebagaimana diungkapkan dalam kutipan berikut. Pertama, masalah
sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD. Memang di kalangan kita ini ada dua
pendapat bahkan tiga mungkin. Pertama, mengatakan bahwa yang berlaku sekarang
ini sistem pemerintahan presidensiil. Kedua, mengatakan itu bukan, bahkan ini
dikatakan ada semacam campuran, dan ketiga ini mencari solusi, itu yang
dikemukan oleh almarhum Prof. Padmo Wahyono yang mengatakan sistem MPR.
Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni dan 10 s.d. 17 Juli 1945.16 Sistem pemerintahan presidensiil itu mempunyai ciri-ciri yang khas sebagaimana dianut di Amerika Serikat. Pertama, sistem itu didasarkan atas asas pemisahan kekuasaan. Seorang pakar ilmu politik Amerika Serikat menyatakan it is based upon the separation of power principle. Kedua, tidak ada pertanggungjawaban bersama antara Presiden sebagai pemimpin eksekutif dengan anggota anggotanya. Anggota-anggota yang bernama menteri itu sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden. Ketiga, Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan keempat, Presiden itu dipilih oleh Dewan Pemilih.
Dari rangkaian perjalanan sistem pemerintahan Indonesia, kalau dikatakan sistem pemerintahan presidensiil, Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. Begitupun, kalau dikatakan sistem parlementer, tidak terdapat mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem. Sistem pembagian kekuasaan yang dianut itu tidak terpisah antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya. Sejalan dengan itulah, Ismail Suny18 mempunyai pendapat bahwa sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alatalat perlengkapan negara yang tertinggi di suatu negara. Berkaitan dengan sistem pemerintahan, pada umumnya dibedakan kedalam dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan parlementer, diluar kedua sistem tersebut merupakan sistem campuran atau kuasa parlementer atau kuasa presidensil, ada juga menyebut sistem referendum.
Sebelum membahas konsep sistem pemerintahan di Indonesia tersebut, terdapat beberapa pemikiran dan teori tersendiri yang dikemukaan oleh para tokoh mengenai pembagian kekuasaan, yaitu:
1. Teori John Locke
John Locke menyatakan bahwa kekuasaan dalam Negara dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federative adalah kekuasaan yang berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badanbadan di luar negeri. Adanya kekuasaan federatif yang menyangkut hubungan dengan negara-negara lain dilatarbelakangi dengan keberadaan Negara Inggris pada waktu itu, sebagai Negara yang memiliki banyak wilayah jajahan.
2. Teori Montesquieu
Diilhami oleh John Locke dengan teorinya sebagaimana dikemukakan di atas, Montesquieu mengemukakan bahwa dalam pemerintahan Negara terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Kekuasaan federatif menurut Montesquieu bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, ketika kekuasaan legislative dan eksekutif disatukan pada orang atau badan yang sama, maka tidak aka nada lagi kebebasan sebab terdapat bahaya bahwa raja atau badan legislatif yang sama akan memberlakukan undang-undang tirani dan melaksanakannya dengan cara yang tiran pula.20 Montesquieu juga menyatakan bahwa ketiga kekuasan itu terpisah satu sama lain, baik mengenai fungsi maupun lembaga yang menyelenggarakannya.21 Praktek pemisahan kekuasaan sebagaimana yang dimaksud oleh Montesquieu sulit untuk dilaksanakan.
Kemudian
menurut Sunarto (Ahmad Yani, 2018: 20) dalam artikelnya mengenai prinsip checks
and balances. Prinsip ini merupakan prinsip ketatanegaraan yang menghendaki
agar kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif
sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain. Kekuasaan negara
dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara Negara ataupun
pribadi-pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara
dapat dicegah dan ditanggulangi.
Kembali
ke konsep sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, seperti yang dijelaskan
dalam teori di atas, sebenarnya konsep sistem pemerintahan tersebut tidak bisa
dilepaskan dari pemikiran politik Montesqieu yang menawarkan gagasan pemisahan
kekuasaan serta John Locke yang menawarkan gagasannya pembagian kekuasaan. Inti
dari konsep Montesqieu ini adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan
terbentuknya kekuasaan mutlak yang sewenangwenang, maka kekuasaan perlu
dipisahkan. Dalam hal ini Montesqieu memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga
bentuk kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
yudikatif. Walaupun gagasan ini bukan gagasan baru karena J. J. Rousseau maupun
John Locke telah membahasnya secara mendalam. Hanya dalam beberapa aspek
terdapat perbedaan pemahaman atau penekanan mengenai ketiga lembaga kekuasaan
itu di antara mereka.
Mekanisme
checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang wajar, bahkan sangat
diperlukan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasan oleh seseorang
ataupun sebuah institusi, atau juga untuk menghindari terpusatnya kekuasaan
pada seseorang ataupun sebuah institusi, karena dengan mekanisme seperti ini,
antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau
mengawasi, bahkan bisa saling mengisi.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara penyelengara
negara atau lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintah dalam arti
luas dalam suatu tatanan untuk mencapai tujuan negara dengan adanya pemisahan
kekuasaan yang dapat menjamin kehidupan bernegara. Secara lebih khusus lagi,
hubungan tersebut akan dikaitkan antara lembaga eksekutif dan lembaga
legislatif yang kemudian dituangkan dalam naskah konstitusi.
2.3
Fungsi dan Tujuan NKRI
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan berkerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyat. Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan
dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak
dicapai. Menurut
Roger H. Soltau (Budiarjo, 2008 : 54) tujuan negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin dan
menurut Harold J. Laski yaitu menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan mereka secara maksimal.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah “untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara dibidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak memerlukan yaitu :
- Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.
- Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan seranfan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
2.4
Menjaga Keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para
pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam
perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu
tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara
kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa
terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan
perilaku mempertahankan NKRI:
1. Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan
bermasyarakat.
6. Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014).
Generasi
muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun
masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah
yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum
muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil
sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan.
2.5
Pemahaman Konsep Dasar
Keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia
berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain)
bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai
negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian
memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya
tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu
berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan
semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengetahui dan
mempelajari NKRI adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang cinta tanah
air. Agar kita bisa mengetahui apa saja tujuan dan fungsi dari negara kita
Indonesia ini. Mempelajari tentang negara Indonesia akan membuat kita semakin
cinta terhadap Negara Indonesia. Secara umum Negara Indonesia merupakan negara
yang berada di antara Benua Asia dan Australia dan juga Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia.
Negara Indonesia berbentuk Pemerintahan yang Demokrasi, Sistem presidensial yang terdiri dari beberapa provinsi dan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Yang kaya akan budaya dan sumber daya alam melimpah. Yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Agar lebih detailnya berikut ini penjabarannya. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini sudah disusun dalam pasan 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan dengan detail NKRI adalah berikut ini:
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi
tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta
kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
2. Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya
dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
4. Gubernur,
Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi,
kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
5. Pemerintahan
dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang
oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
6. Pemerintah
daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan
amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti
bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan
bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan
merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia
& dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang
plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang.
UUD
RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik
yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu:
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37
ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia
dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan
pedoman. (Echo, 2015)
2.6
Eksistensi NKRI Bagi Bangsa Indonesia
Pada masa pra kolonialisme ada romantika
kehidupan kejayaan kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara dan cukup disegani
dalam pergaulan internasional. Pada masa kolonialisme ditandai dengan
pengurasan sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun sumber daya alamnya untuk
kepentingan penjajah. Pada masa perjuangan melawan penjajah tumbuh jiwa
patriotisme, rela berkorban yang luar biasa untuk menghadapi penjajah. Pada
masa perjuangan menegakkan kemerdekaan tumbuh rasa patriotisme, rela berkorban
dan kebersamaan yang sangat kuat.
Pada masa mengisi kemerdekaan merupakan
masa membangun karakter bangsa melalui pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa mewujudkan perdamaian abadi, kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
Setiap masa akan melahirkan kader bangsa yang akan memperjuangkan eksistensi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kader bangsa tidak akan muncul tiba-tiba
tetapi melalui proses kaderisasi sesuai dengan problem dan tantangannya. Pada
masa sekarang dengan sendirinya akan berbeda problem dan tantangannya jika
dibanding dengan pada masa sebelumnya, sehingga proses pengkaderannya baik
metode materinya juga harus berbeda.
Kader-kader
bangsa inilah yang nantinya akan menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan
tetap tegak dan eksisnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan
masyarakat global. Mereka akan membela Negara dalam menghadapi problem
ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam. Untuk bisa melahirkan kader
tersebut harus dirancang secara sistematis dan berkelanjutan. (Widodo, 2011).
Dengan kata lain Negara Republik
Indonesia sudah merdeka dengan perjuangan-perjuangan pahlawan yang telah mendahului, sekuat tenaga dan pikiran
mempertahankan segala aspek yang dimiliki Negara Indonesia. Sebagai bangsa yang
baik harus dapat mempertahankan apa yang sudah ada pada masa lampau yang telah
dilakukan para pendahalulu sebelumnya. Mempertahankan keamanan dan pertahanan
menjadi tugas bersama, mempertahankan budaya yang dimiliki guna kelangsungan Negara yang sejahtera
dan berbagai aspek lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
hadir tiba-tiba tetapi lewat perjuangna oleh bangsa Indoneia pada masa
penjajahan untuk kelangsungan penerus bangsa. Dengan kemudahan yang didapat
pada saat ni merupkan suatu bukti Negara Indonesia telah merdeka. Seperti
dibidang pertahanan keamanan, politik, ekonomi, sosial budaya dan IPTEK. Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17.499, luas
wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, dan panjang garis pantai mencapai
81.900 km2. Dua pertiga dari luas wilayah Indonesia berupa laut. Indonesia berbataskan
laut dengan sepuluh negara, yakni Malaysia, Singapura, Filipina, India,
Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Adapun wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu
Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste dengan keseluruhan panjang garis
perbatasan darat adalah 2914,1 km. Selain wilayahyang luas, Indonesia juga
memiliki posisi geografis yang strategis. (Marwasta, 2016)
Indonesia merupakan salah satu negara
mega biodiversity yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar ke-tiga
di dunia. Selain itu, ekosistem pesisir, laut, dan pulau pulau kecil memiliki
potensi ekonomi terutama bagi pengembangan wisata bahari dan jasa lingkungan
lainnya. Salah satu peluang adalah adanya beberapa LSM internasional yang
mendukung program konservasi keanekaragaman hayati laut di wilayah pesisir dan
pulau pulau kecil. Pulau-pulau kecil memiliki potensi ekonomi yang tinggi.
(Theodora, 2013). Posisi
Indonesia yang strategis, dengan memiliki estetika lingkungan yang sulit
ditandingi oleh negara kepulauan lain, seperti gugusan pulau yang indah dan
kekayaan keaneka-ragaman sumberdayahayati lautnya, menjanjikan potensi ekonomi
dari kegi-atan pariwisata alam dan pariwisata bahari dengan segala variannya. (Lasabuda,
2013). Salah satu eksistensi
yang dimiliki bagi bangsa Indonesia adalah memiliki kekayaan alam yang melimpah
yang harus dipertahankan keberadaannya untuk kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Dapat mengembangkan perekonomian
bagi bangsa dan untuk Negara, sehingga terjalin sinergi yang baik.
2.7 Sikap dan Prinsip Dalam Kehidupan
- Sikap terhadap NKRI dalam kehidupan Dalam Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bias menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI. Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatan bangsa. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:
1.
Menjaga wilayah dan
kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
2.
Menciptakan ketahanan
nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan
mempererat persatuan bangsa.
3.
Menghormati perbedaan
suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah
jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah
satu kekayaan bangsa.
4.
Mempertahankan kesamaan
dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah
air Indonesia, serta memiliki pancasila, UndangUndang Dasar 1945, dan Sang Saka
Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
5.
Memiliki semangat
persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan
kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan
kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila
sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturanperaturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
6.
Mentaati peraturan,
agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika
peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan
perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014).
Generasi
muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun
masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah
yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum
muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil
sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan
Prinsip terhadap NKRI dalam kehidupan Dalam Bangsa Indonesia
1.
Prinsip Nasionalisme
Bangsa
Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang
berdaulat, memiliki faktor-faktor pemersatu bangsa sebagai perekat persatuan
yaitu pancasila, UUD 1945, bendera kebangsan merah putih, lagu kebangsaan
Indonesia Raya, bahasa Indonesia, satu kesatuan wilayah, satu pemerintahan
Negara, satu cita-cita dan perjuangan, serta pembangunan nasional. Prinsip
nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai pancasila yang diarahkan
agar bangsa Indonesia senantiasa seperti berikut ini :
1.
Menempatkan persatuan,
kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2.
Menunjukkan sikap rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara.
3.
Bangga sebagai bangsa
Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri.
4.
Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa.
5.
Menumbuhkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
6.
Mengembangkan sikap
tenggang rasa.
7.
Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
8.
Senantiasa menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
9.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
10. Berani membela kebenaran
Makna
Semangat kebangsaan (Nasionalisme) adalah perasaan satu keturunan, senasib,
sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan
perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Cinta
tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga
Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari
segala ancaman dan gangguan. Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan
suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya
2.
Prinsip Patriotisme
Patriotisme
berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme
diartikan sebaga semangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban
untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada
tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air
tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan
dalam mengisi kemerdekaan. Ciri-ciri patriotisme :
1.
Cinta tanah air.
2.
Rela berkorban untuk
kepentingan nusa dan bangsa.
3.
Menempatkan persatuan,
kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan
golongan.
4.
Bersifat pembaharuan.
5.
Tidak kenal menyerah.
6.
Bangga sebagai bangsa
Indonesia.
2.8
Upaya Penguatan Bangsa Indonesia Dalam Mempertahankan
NKRI
Indonesia adalah negara dengan luas
wilayah terbesar di ASEAN (Association of
South-East Asian Nations). Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa, agama, dan bahasa, bahkan terdapat ribuan sub suku bangsa yang mendiami
ribuan pulau di negara yang berbentuk republik ini, dengan ragam bahasa yang
tentu pula berbeda. Sesuai dengan latar belakang multi etnik dan agama inilah
Indonesia dirancang oleh The Founding Fathers sebagai negara yang berdiri atas semua kepentingan
etnis dan agama. Indonesia memiliki semboyan bhinneka tunggal ika yang memiliki makna walaupun
berbeda-beda (suku, agama, warna kulitm
adat istiadat dll) tetapi tetap satu kesatuan sebagai warga negara Indonesia
dengan wilayah (suku, agama, warna kulit adat istiadat dll) tetapi tetap satu
kesatuan sebagai warga negara Indonesia dengan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Karena hal itulah kesadaran akan keberagaman atau kemajemukan
yang terdapat dalam suatu bangsa yang mendorong tumbuhnya persatuan dan
kesatuan (pluralitas) menjadi sesuatu
yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Upaya penguatan mempertahankan NKRI bisa ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk kedalam Negara Indonesia. Sehingga, tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada. Selain itu, sikap dan perilaku masyarakat Indonesia juga dapat mencerminkan bahwasannya masyarakat tersebut sedang dalam keadaan mempertahankan NKRI. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selain itu, upaya penguatan untuk mempertahankan NKRI juga harus diiringi dengan kesadaran sebagai warga negara. Kesadaran warga negara ini harus muncul dan diajarkan sejak dari rumah begitu pula dengan kesadaran mengenai hak dan kewajiban. Selain itu, lembaga pendidikan juga bertanggung jawab untuk membangun dan mendidik mengenai ke-Indonesia-an karena kebangsaan Indonesia unik, karena tidak berdasarkan darah, etnis, namun kebangsaan Indonesia dibangun berdasarkan ide. Bhinneka Tungal Ika bukan sekedar kalimat, namun harus dirayakan. Saat merayakan Bhinneka Tunggal Ika kita tidak hanya merayakan kebinekaan, tapi kita juga harus merayakan kesatuan sebagai suatu rangkaian.
Menjaga kedaulatan bangsa Indonesia bukan perkara yang mudah. Banyak tantangan baik dari eksternal dan internal bangsa Indonesia yang perlu dipertimbangkan, antara lain : Pertama, Globalisasi membawa perubahan besar dalam kehidupan social di seluruh Negara di belahan dunia. Salah satunya adalah penipisan batas geografis pada tatanan social dan politik. Hal ini akan mengancam eksistensi identitas nasional dari suatu negara dan akan mengancam karakter suatu bangsa. Oleh karenanya, menyiapkan generasi muda menjadi warga dunia yang tetap berpijak pada identitas bangsa adalah hal yang sangat penting. Generasi muda yang lahir pada era yang diwarnai oleh karakteristik zamannya memerlukan pembinaan untuk memiliki kemampuan dalam melanjutkan kehidupan suatu bangsa. Pembinaan seharusnya dapat dilakukan oleh keluarga, sebagai unit sosial pertama yang ditemui, dikenal dan hidup sepanjang kehidupan anak.
Kedua, Posisi geografis dan potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah semakin strategis diperebutkan dalam kancah internasional sehingga upaya pertahanan negara dipertahankan dengan membangun, memelihara, mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada berdasarkan prinsip-prinsip demokratis. Dalam upayanya menjalankan fungsi kewenangan penguasaan atas sumber daya alam, banyak upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk melakukan intervensi kepada pemerintah Indonesia. Negara menjalankan fungsi kewenangan penguasaan atas sumber daya alam dengan membuat kebijkan, membuat pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan.
Maka dalam meningkatkan penguatan ketahanan bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI disusun langkah-langkah solusi untuk penguatan kedaulatan rakyat, yaitu :
- Membentuk tingkah
laku territorial primer,
yaitu teritori yang
dipersonalisasikan sebagai
milik sendiri. Ketika
sebuah masyarakat memiliki
tingkah laku territorial primer maka
akan muncul dalam
dirinya sebuah pengalaman
emosional baik kepada lingkungannya dan
antar pribadi. Pengalaman
emosional inilah yang
memperkuat kelekatan dirinya dengan lingkungannya.
- Membentuk honorable
commitment yang tinggi, yaitu
komitmen yang tinggi
pada bangsa dan Negara Indonesia selayaknya pejuang kemerdekaan yang
mempertaruhkan jiwa, raga dan
harta untuk kemerdekaan
Indonesia. Honorable commitment dan nasionalisme akan
menentukan terbentuknya identitas
bangsa yang jelas
yang tercermin melalui nilai
budayanya, tradisi yang
dipertahankan sebagai ciri
bangsa, bahasa nasional dan politiknya.
- Membentuk perasaan
bangga pada produk-produk
yang dihasilkan oleh
bangsa Indonesia, pada perilaku elemen bangsa dan pada keunggulan
identitas bangsa.
- Membentuk
ketahanan keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan fisik, psikis,
mental, spiritual guna
hidup mandiri dan
dapat mengembangkan diri
serta keluarga melalui pemberdayaan
seluruh anggota keluarga
dan memfungsikan secara
optimal fungsi keluarga dalam mencapai kesejahteraan keluarga.
- Optimasi perkembangan generasi muda Indonesia melalui pengembangan kemampuan mengatur diri, kemampuan menjalin relasi sosial, kemandirian moral dan penghayatan wawasan kebangsaan.
- Meningkatkan peran media khususnya televisi dan internet dalam mengembangkan pemahaman toleransi antar kelompok dan literasi terhadap penggunaan media. Sekaligus mengkampanyekan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan pembentuk identitas bangsa.
- Pemberdayaan masyarakat melalui para tokoh masyarakat sebagai bagian dari keterpaduan langkah antar komponen negara seperti pemerintah, masyarakat, dan TNI/Polri, sebagai upaya melindungi kedaulatan bangsa Indonesia melalui collaboration and people based strategy.
- Melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan melalui 3 pilar, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan yang saling bersinergi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi di mana
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk mencari jati
dirinya. Hal ini dibuktikan dengan berganti-gantinya bentuk negara Indonesia. Pembukaan
UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3.2
Saran
Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan
dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling
pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang
kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya
menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat
unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka.
Busroh, Abu Daud. 1993. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
Graha
Sanusi. 2016. Peningkatan Keutuhan Bangsa
Untuk Menjaga Keutuhan NKRI. UNPAD.
Iyoes Tobing. 2018. Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jakarta.
Lasabuda,
Ridwan. 2013. Pembangunan Wilayah Pesisir Dan
Lautan Dalam
Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, Vol. I-2.
Theodora, Grace. 2013. Kewenangan
Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Di
Provinsi Sulawesi Utara. jurnal Lex
Administratum, Vol.I/No.2.
Widodo, Suwarno. 2011. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 1.
Yani, Ahmad. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15. No. 2.
Komentar
Posting Komentar