Makalah Sistem, Fungsi, Eksistensi, Upaya Penguatan NKRI

 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.

Indonesia memiliki 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau tidak berpenghuni). Di sini ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia yaitu Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Indonesia merupakan negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, di mana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain itu, negara ini merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa Indonesia.

Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu.

1.2  Rumusan Masalah

  • Pengertian NKRI?
  • Bagaimana sistem pemerintahan NKRI?
  • Apa fungsi dan tujuan NKRI?
  • Bagaimana menjaga keutuhan NKRI?
  • Bagaimana pemahaman konsep dasar NKRI?
  • Bagaimana eksistensi NKRI bagi bangsa Indonesia?
  • Bagaimana sikap dan prinsip dalam kehidupan bangsa Indonesia?
  • Bagaimana upaya penguatan (penggalian, pemeliharaan dan pelestarian NKRI)?

 1.3  Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui pengertian NKRI
  • Untuk mengetahui sistem pemerintahan NKRI
  • Untuk mengetahui fungsi dan tujuan NKRI
  • Untuk mengetahui menjaga keutuhan NKRI
  • Untuk mengetahui pemahaman konsep dasar NKRI
  • Untuk mengetahui eksistensi NKRI bagi bangsa Indonesia
  • Untuk mengetahui sikap dan prinsip dalam kehidupan bangsa Indonesia
  • Untuk mengetahui upaya penguatan (penggalian, pemeliharaan dan pelestarian NKRI)

  

 

BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian dan Sistem Pemerintahan NKRI

      Di dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahawa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Abu Daud Sedangkan Menurut Busroh, negara kesatuan adalah : Negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara dalam negara. Jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu dalam negara tersebut.

      Menurut Samidjo negara kesatuan adalah : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah,jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat). Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan ke dalam maupun ke luar merupakan kesatuan.Negara Kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-sentris(berpusat satu).

Di satu pihak ditegaskan tentang bentuk Negara Kesatuan  Indonesia dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai dengan sasanti Bhinneka Tunggal Ika.Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap satu jua adalah sasanti negara Indonesia yang telah menyalakan api kesadaran masyarakatnya sebagai sebuah bangsa yang dirajut dari keberagaman.Sejak negara Indonesia merdeka, para pendiri bangsa menggunakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama,dan bahasa merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia sendiri yang menjadi unsur untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam naungan negara Indonesia dengan hidup saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lainnya dan bukan sebagai alat untuk melahirkan perpecahan bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 setelah amandemen, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.dibagi atas dan bukan terdiri atas dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bukanlah merupakan suatu kebetulan. Ungkapan itu digunakan untuk menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan pusat.

Sedangkan pengertian Republik adalah sebuah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan Rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden. Istilah Republik ini berasal dari bahasa Latin yaitu res publica yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa ke bahasa Indonesia menjadi “Urusan Publik” atau bahasa Inggris “Public Affair”. Berbeda dengan Negara Monarki atau negara kerajaan yang Kepala Negaranya dapat menjabat seumur hidup serta dapat mewariskan tahtanya kepada saudara dan anaknya, Kepala Negara Republik yaitu Presiden hanya dapat menjabat apabila dipilih oleh Rakyatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bentuk Pemerintahan Republik dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional dan Republik Parlementer. Perbedaan ketiga jenis Republik tersebut terletak pada kekuasaan yang dimiliki oleh Presidennya. Presiden di Republik Absolut memiliki kekuasaan yang tidak terbatas sedangkan Presiden di Republik Konstitusional memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh Konstitusi. Presiden di Republik Parlementer pada umumnya hanya sebagai Kepala Negara dan merupakan lambang kedaulatan sedangkan kepala pemerintahan pada Republik Parlementer adalah Perdana Menteri yang bertanggung jawab pada parlemen.

Negara kita Republik Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan Republik Konstitusional dimana kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahan. Sistem pemerintahan Republik Indonesia ini juga sering disebut dengan sistem pemerintahan Republik Konstitusional Presidensial.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7.  Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggaran tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republik Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.

Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan. Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.

Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan. Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah. (Muhammad Nishom, 2012).

Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan mengenai kelebihan dan kekurangan NKRI, antara lain:

Kelebihan Sistem Sentralisasi:

-          Keseragaman peraturan di semua wilayah,

-          Kesederhanaan hukum,

-          Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi:

-          Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan,

-          Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah,

-          Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif,

-          Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan,

-          Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.

Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan (otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus  selaras dengan pemerintah pusat.

Kelebihan Sistem Desentralisasi

-          Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat,

-          Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah,

-          Kinerja pemerintahan lebih lancar,

-          Partisipasi rakyat lebih tinggi.

-          Kekurangan Sistem Desentralisasi

-          Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah. (Echo, 2015)


2.2  Sistem Pemerintahan NKRI

Sri Seomantri (Ahmad Yani, 2018: 59) menyatakan bahwa Sistem Pemerintahan adalah hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif terdapat perbedaan yang jelas antara sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Masing-masing memiliki ciri-ciri sebagaimana diungkapkan dalam kutipan berikut. Pertama, masalah sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD. Memang di kalangan kita ini ada dua pendapat bahkan tiga mungkin. Pertama, mengatakan bahwa yang berlaku sekarang ini sistem pemerintahan presidensiil. Kedua, mengatakan itu bukan, bahkan ini dikatakan ada semacam campuran, dan ketiga ini mencari solusi, itu yang dikemukan oleh almarhum Prof. Padmo Wahyono yang mengatakan sistem MPR.

Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni dan 10 s.d. 17 Juli 1945.16 Sistem pemerintahan presidensiil itu mempunyai ciri-ciri yang khas sebagaimana dianut di Amerika Serikat. Pertama, sistem itu didasarkan atas asas pemisahan kekuasaan. Seorang pakar ilmu politik Amerika Serikat menyatakan it is based upon the separation of power principle. Kedua, tidak ada pertanggungjawaban bersama antara Presiden sebagai pemimpin eksekutif dengan anggota anggotanya. Anggota-anggota yang bernama menteri itu sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden. Ketiga, Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan keempat, Presiden itu dipilih oleh Dewan Pemilih.

Dari rangkaian perjalanan sistem pemerintahan Indonesia, kalau dikatakan sistem pemerintahan presidensiil, Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. Begitupun, kalau dikatakan sistem parlementer, tidak terdapat mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem. Sistem pembagian kekuasaan yang dianut itu tidak terpisah antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya. Sejalan dengan itulah, Ismail Suny18 mempunyai pendapat bahwa sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alatalat perlengkapan negara yang tertinggi di suatu negara. Berkaitan dengan sistem pemerintahan, pada umumnya dibedakan kedalam dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan parlementer, diluar kedua sistem tersebut merupakan sistem campuran atau kuasa parlementer atau kuasa presidensil, ada juga menyebut sistem referendum.

Sebelum membahas konsep sistem pemerintahan di Indonesia tersebut, terdapat beberapa pemikiran dan teori tersendiri yang dikemukaan oleh para tokoh mengenai pembagian kekuasaan, yaitu:

1. Teori John Locke

John Locke menyatakan bahwa kekuasaan dalam Negara dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federative adalah kekuasaan yang berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badanbadan di luar negeri. Adanya kekuasaan federatif yang menyangkut hubungan dengan negara-negara lain dilatarbelakangi dengan keberadaan Negara Inggris pada waktu itu, sebagai Negara yang memiliki banyak wilayah jajahan.

2.  Teori Montesquieu

Diilhami oleh John Locke dengan teorinya sebagaimana dikemukakan di atas, Montesquieu mengemukakan bahwa dalam pemerintahan Negara terdapat 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Kekuasaan federatif menurut Montesquieu bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, ketika kekuasaan legislative dan eksekutif disatukan pada orang atau badan yang sama, maka tidak aka nada lagi kebebasan sebab terdapat bahaya bahwa raja atau badan legislatif yang sama akan memberlakukan undang-undang tirani dan melaksanakannya dengan cara yang tiran pula.20 Montesquieu juga menyatakan bahwa ketiga kekuasan itu terpisah satu sama lain, baik mengenai fungsi maupun lembaga yang menyelenggarakannya.21 Praktek pemisahan kekuasaan sebagaimana yang dimaksud oleh Montesquieu sulit untuk dilaksanakan.

Kemudian menurut Sunarto (Ahmad Yani, 2018: 20) dalam artikelnya mengenai prinsip checks and balances. Prinsip ini merupakan prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain. Kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara Negara ataupun pribadi-pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara dapat dicegah dan ditanggulangi.

Kembali ke konsep sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam teori di atas, sebenarnya konsep sistem pemerintahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pemikiran politik Montesqieu yang menawarkan gagasan pemisahan kekuasaan serta John Locke yang menawarkan gagasannya pembagian kekuasaan. Inti dari konsep Montesqieu ini adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan terbentuknya kekuasaan mutlak yang sewenangwenang, maka kekuasaan perlu dipisahkan. Dalam hal ini Montesqieu memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bentuk kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Walaupun gagasan ini bukan gagasan baru karena J. J. Rousseau maupun John Locke telah membahasnya secara mendalam. Hanya dalam beberapa aspek terdapat perbedaan pemahaman atau penekanan mengenai ketiga lembaga kekuasaan itu di antara mereka.

Mekanisme checks and balances dalam suatu demokrasi merupakan hal yang wajar, bahkan sangat diperlukan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasan oleh seseorang ataupun sebuah institusi, atau juga untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada seseorang ataupun sebuah institusi, karena dengan mekanisme seperti ini, antara institusi yang satu dengan yang lain akan saling mengontrol atau mengawasi, bahkan bisa saling mengisi.

Dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara penyelengara negara atau lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintah dalam arti luas dalam suatu tatanan untuk mencapai tujuan negara dengan adanya pemisahan kekuasaan yang dapat menjamin kehidupan bernegara. Secara lebih khusus lagi, hubungan tersebut akan dikaitkan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang kemudian dituangkan dalam naskah konstitusi.


2.3  Fungsi dan Tujuan NKRI

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan berkerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Menurut Roger H. Soltau (Budiarjo, 2008 : 54) tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin dan menurut Harold J. Laski yaitu menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.

Tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah “untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).

Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara dibidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.

Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak memerlukan yaitu :

  • Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.
  • Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan seranfan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  • Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

 

2.4  Menjaga Keutuhan NKRI

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:

1.      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.

2.      Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

3.      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

4.      Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

5.      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

6.      Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014).

Generasi muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan.


2.5  Pemahaman Konsep Dasar

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Mengetahui dan mempelajari NKRI adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang cinta tanah air. Agar kita bisa mengetahui apa saja tujuan dan fungsi dari negara kita Indonesia ini. Mempelajari tentang negara Indonesia akan membuat kita semakin cinta terhadap Negara Indonesia. Secara umum Negara Indonesia merupakan negara yang berada di antara Benua Asia dan Australia dan juga Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Negara Indonesia berbentuk Pemerintahan yang Demokrasi, Sistem presidensial yang terdiri dari beberapa provinsi dan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Yang kaya akan budaya dan sumber daya alam melimpah. Yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Agar lebih detailnya berikut ini penjabarannya. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini sudah disusun dalam pasan 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan dengan detail NKRI adalah berikut ini:

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

2.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)

4.      Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi

5.      Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat

6.      Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan

7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi  pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai  berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang.

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman. (Echo, 2015)


2.6  Eksistensi NKRI Bagi Bangsa Indonesia

Pada masa pra kolonialisme ada romantika kehidupan kejayaan kerajaan-kerajaan di wilayah nusantara dan cukup disegani dalam pergaulan internasional. Pada masa kolonialisme ditandai dengan pengurasan sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun sumber daya alamnya untuk kepentingan penjajah. Pada masa perjuangan melawan penjajah tumbuh jiwa patriotisme, rela berkorban yang luar biasa untuk menghadapi penjajah. Pada masa perjuangan menegakkan kemerdekaan tumbuh rasa patriotisme, rela berkorban dan kebersamaan yang sangat kuat.

 

Pada masa mengisi kemerdekaan merupakan masa membangun karakter bangsa melalui pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa mewujudkan perdamaian abadi, kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. Setiap masa akan melahirkan kader bangsa yang akan memperjuangkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kader bangsa tidak akan muncul tiba-tiba tetapi melalui proses kaderisasi sesuai dengan problem dan tantangannya. Pada masa sekarang dengan sendirinya akan berbeda problem dan tantangannya jika dibanding dengan pada masa sebelumnya, sehingga proses pengkaderannya baik metode materinya juga harus berbeda. Kader-kader bangsa inilah yang nantinya akan menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan tetap tegak dan eksisnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan masyarakat global. Mereka akan membela Negara dalam menghadapi problem ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam. Untuk bisa melahirkan kader tersebut harus dirancang secara sistematis dan berkelanjutan. (Widodo, 2011).

 

Dengan kata lain Negara Republik Indonesia sudah merdeka dengan perjuangan-perjuangan pahlawan yang  telah mendahului, sekuat tenaga dan pikiran mempertahankan segala aspek yang dimiliki Negara Indonesia. Sebagai bangsa yang baik harus dapat mempertahankan apa yang sudah ada pada masa lampau yang telah dilakukan para pendahalulu sebelumnya. Mempertahankan keamanan dan pertahanan menjadi tugas bersama, mempertahankan budaya yang dimiliki guna kelangsungan Negara yang sejahtera dan berbagai aspek lain.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hadir tiba-tiba tetapi lewat perjuangna oleh bangsa Indoneia pada masa penjajahan untuk kelangsungan penerus bangsa. Dengan kemudahan yang didapat pada saat ni merupkan suatu bukti Negara Indonesia telah merdeka. Seperti dibidang pertahanan keamanan, politik, ekonomi, sosial budaya dan IPTEK. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17.499, luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, dan panjang garis pantai mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari luas wilayah Indonesia berupa laut. Indonesia berbataskan laut dengan sepuluh negara, yakni Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Adapun wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste dengan keseluruhan panjang garis perbatasan darat adalah 2914,1 km. Selain wilayahyang luas, Indonesia juga memiliki posisi geografis yang strategis. (Marwasta, 2016)

 

Indonesia merupakan salah satu negara mega biodiversity yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar ke-tiga di dunia. Selain itu, ekosistem pesisir, laut, dan pulau pulau kecil memiliki potensi ekonomi terutama bagi pengembangan wisata bahari dan jasa lingkungan lainnya. Salah satu peluang adalah adanya beberapa LSM internasional yang mendukung program konservasi keanekaragaman hayati laut di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Pulau-pulau kecil memiliki potensi ekonomi yang tinggi. (Theodora, 2013). Posisi Indonesia yang strategis, dengan memiliki estetika lingkungan yang sulit ditandingi oleh negara kepulauan lain, seperti gugusan pulau yang indah dan kekayaan keaneka-ragaman sumberdayahayati lautnya, menjanjikan potensi ekonomi dari kegi-atan pariwisata alam dan pariwisata bahari dengan segala variannya. (Lasabuda, 2013). Salah satu eksistensi yang dimiliki bagi bangsa Indonesia adalah memiliki kekayaan alam yang melimpah yang harus dipertahankan keberadaannya untuk kelangsungan kehidupan  bangsa dan negara. Dapat mengembangkan perekonomian bagi bangsa dan untuk Negara, sehingga terjalin sinergi yang baik.

 

2.7  Sikap dan Prinsip Dalam Kehidupan

  1.      Sikap terhadap NKRI dalam kehidupan Dalam Bangsa Indonesia

      Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bias menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI. Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatan bangsa. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:

1.      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2.      Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

3.      Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

4.      Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, UndangUndang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

5.      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturanperaturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

6.      Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014).

 

Generasi muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan


Prinsip terhadap NKRI dalam kehidupan Dalam Bangsa Indonesia

1.      Prinsip Nasionalisme

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor pemersatu bangsa sebagai perekat persatuan yaitu pancasila, UUD 1945, bendera kebangsan merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa Indonesia, satu kesatuan wilayah, satu pemerintahan Negara, satu cita-cita dan perjuangan, serta pembangunan nasional. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa seperti berikut ini :

1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

2.      Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara.

3.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri.

4.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa.

5.      Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.

6.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.

7.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.

8.      Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

9.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

10.   Berani membela kebenaran

 

Makna Semangat kebangsaan (Nasionalisme) adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya

 

2.      Prinsip Patriotisme

Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga semangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan. Ciri-ciri patriotisme :

1.      Cinta tanah air.

2.      Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa.

3.      Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan.

4.      Bersifat pembaharuan.

5.      Tidak kenal menyerah.

6.      Bangga sebagai bangsa Indonesia.

 

2.8  Upaya Penguatan Bangsa Indonesia Dalam Mempertahankan NKRI

Indonesia adalah negara dengan luas wilayah terbesar di ASEAN (Association of South-East Asian Nations). Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan bahasa, bahkan terdapat ribuan sub suku bangsa yang mendiami ribuan pulau di negara yang berbentuk republik ini, dengan ragam bahasa yang tentu pula berbeda. Sesuai dengan latar belakang multi etnik dan agama inilah Indonesia dirancang oleh  The Founding Fathers  sebagai negara yang berdiri atas semua kepentingan etnis dan agama. Indonesia memiliki semboyan bhinneka tunggal ika  yang memiliki makna walaupun berbeda-beda  (suku, agama, warna kulitm adat istiadat dll) tetapi tetap satu kesatuan sebagai warga negara Indonesia dengan wilayah (suku, agama, warna kulit adat istiadat dll) tetapi tetap satu kesatuan sebagai warga negara Indonesia dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena hal itulah kesadaran akan keberagaman atau kemajemukan yang terdapat dalam suatu bangsa yang mendorong tumbuhnya persatuan dan kesatuan (pluralitas) menjadi sesuatu yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Upaya penguatan mempertahankan NKRI bisa ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk kedalam Negara Indonesia. Sehingga, tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada. Selain itu, sikap dan perilaku masyarakat Indonesia juga dapat mencerminkan bahwasannya masyarakat tersebut sedang dalam keadaan mempertahankan NKRI. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Selain itu, upaya penguatan untuk mempertahankan NKRI juga harus diiringi dengan kesadaran sebagai warga negara. Kesadaran warga negara ini harus muncul dan diajarkan sejak dari rumah begitu pula dengan kesadaran mengenai  hak  dan  kewajiban. Selain itu, lembaga pendidikan juga bertanggung jawab untuk membangun dan mendidik mengenai ke-Indonesia-an karena kebangsaan Indonesia unik,  karena  tidak  berdasarkan  darah,  etnis,  namun  kebangsaan  Indonesia  dibangun berdasarkan ide. Bhinneka Tungal Ika bukan sekedar kalimat, namun harus dirayakan. Saat merayakan  Bhinneka  Tunggal  Ika  kita  tidak  hanya  merayakan  kebinekaan,  tapi  kita  juga harus merayakan kesatuan sebagai suatu rangkaian.

Menjaga kedaulatan bangsa Indonesia bukan perkara yang mudah. Banyak tantangan baik dari eksternal dan internal bangsa Indonesia yang perlu dipertimbangkan, antara lain : Pertama, Globalisasi membawa perubahan besar dalam kehidupan social di seluruh Negara di belahan dunia. Salah satunya adalah penipisan batas geografis pada tatanan social dan politik.  Hal ini  akan mengancam  eksistensi  identitas  nasional  dari  suatu  negara  dan  akan mengancam  karakter  suatu  bangsa.  Oleh  karenanya,  menyiapkan  generasi  muda  menjadi warga  dunia  yang  tetap  berpijak  pada  identitas  bangsa  adalah  hal  yang  sangat  penting. Generasi  muda  yang  lahir  pada  era  yang  diwarnai  oleh  karakteristik  zamannya memerlukan pembinaan untuk memiliki kemampuan dalam melanjutkan kehidupan suatu bangsa. Pembinaan seharusnya dapat dilakukan oleh keluarga, sebagai unit sosial pertama yang ditemui, dikenal dan hidup sepanjang kehidupan anak.

Kedua, Posisi geografis dan potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah semakin strategis  diperebutkan  dalam  kancah  internasional  sehingga  upaya  pertahanan  negara dipertahankan  dengan  membangun,  memelihara, mengembangkan  potensi  sumber  daya alam  yang  ada  berdasarkan  prinsip-prinsip  demokratis.  Dalam  upayanya  menjalankan fungsi kewenangan penguasaan atas sumber daya alam, banyak upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak  untuk  melakukan  intervensi  kepada  pemerintah  Indonesia. Negara menjalankan fungsi  kewenangan  penguasaan  atas  sumber  daya  alam  dengan  membuat  kebijkan, membuat  pengaturan,  melakukan  pengurusan,  melakukan  pengelolaan  dan  melakukan pengawasan.

Maka dalam meningkatkan penguatan ketahanan  bangsa  untuk  menjaga keutuhan  NKRI disusun  langkah-langkah  solusi  untuk  penguatan  kedaulatan  rakyat, yaitu :

  •            Membentuk  tingkah  laku  territorial  primer,  yaitu  teritori  yang  dipersonalisasikan sebagai  milik  sendiri.  Ketika  sebuah  masyarakat  memiliki  tingkah  laku  territorial primer  maka  akan  muncul  dalam  dirinya  sebuah  pengalaman  emosional  baik  kepada lingkungannya  dan  antar  pribadi.  Pengalaman  emosional  inilah  yang  memperkuat kelekatan dirinya dengan lingkungannya.
  •           Membentuk  honorable  commitment yang  tinggi,  yaitu  komitmen  yang  tinggi  pada bangsa dan Negara Indonesia selayaknya pejuang kemerdekaan yang mempertaruhkan jiwa,  raga  dan  harta  untuk  kemerdekaan  Indonesia.  Honorable  commitment dan nasionalisme  akan  menentukan  terbentuknya  identitas  bangsa  yang  jelas  yang tercermin  melalui  nilai  budayanya,  tradisi  yang  dipertahankan  sebagai  ciri  bangsa, bahasa nasional dan politiknya.
  •            Membentuk  perasaan  bangga  pada  produk-produk  yang  dihasilkan  oleh  bangsa Indonesia, pada perilaku elemen bangsa dan pada keunggulan identitas bangsa.
  •           Membentuk ketahanan keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan fisik, psikis, mental,  spiritual  guna  hidup  mandiri  dan  dapat  mengembangkan  diri  serta  keluarga melalui  pemberdayaan  seluruh  anggota  keluarga  dan  memfungsikan  secara  optimal fungsi keluarga dalam mencapai kesejahteraan keluarga.
  •          Optimasi perkembangan generasi muda Indonesia melalui pengembangan kemampuan mengatur diri, kemampuan menjalin relasi sosial, kemandirian moral dan penghayatan wawasan kebangsaan.
  •       Meningkatkan  peran  media  khususnya  televisi  dan  internet  dalam  mengembangkan pemahaman  toleransi  antar  kelompok  dan  literasi  terhadap  penggunaan  media. Sekaligus mengkampanyekan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan pembentuk identitas bangsa.
  •           Pemberdayaan  masyarakat  melalui  para  tokoh  masyarakat  sebagai  bagian  dari keterpaduan  langkah  antar  komponen  negara  seperti  pemerintah,  masyarakat,  dan TNI/Polri,  sebagai  upaya  melindungi  kedaulatan  bangsa  Indonesia  melalui collaboration and people based strategy.
  •       Melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan melalui 3 pilar, yaitu ekonomi, sosial dan  lingkungan  yang  saling  bersinergi  dalam  mempercepat  pertumbuhan  ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam

 

  

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk mencari jati dirinya. Hal ini dibuktikan dengan berganti-gantinya bentuk negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

3.2  Saran

Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih  menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita lakukan  untuk menunjukkan hal tersebut misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.

  

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Busroh, Abu Daud. 1993. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara.

Graha Sanusi. 2016. Peningkatan Keutuhan Bangsa Untuk Menjaga Keutuhan NKRI. UNPAD.

Iyoes Tobing. 2018. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta.

Lasabuda, Ridwan. 2013. Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Lautan  Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, Vol. I-2.

Theodora, Grace. 2013. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Di Provinsi Sulawesi Utara. jurnal Lex Administratum, Vol.I/No.2.

Widodo, Suwarno. 2011. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 1.


Yani, Ahmad. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Legislasi  Indonesia. Vol. 15. No. 2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pidato Bahasa Lampung tentang budaya lampung

Makalah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Contoh Menganalisis Dan Mengidentifikasi Teks Penglaku Atau Kurir Bahasa Lampung