BAB V DEMOKRASI DAN HAM serta Pilgan dan Essay
A. Demokrasi
Demokrasi berasal dari
bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia
terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan
atau kekuasaan.
1. Macam
– macam Demokrasi
Demokrasi
banyak dipakai suatu egara dengan banyak macam – macamnya, berikut macam –
macam demokrasi yang dikelompokan dalam beberapa pembagian antara lain :
·
Macam - macam Demokrasi berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat.
·
Macam – macam Demokrasi berdasarkan
fokus perhatiannya.
·
Macam – macam Demokrasi berdasarkan
prinsip Ideologi.
·
Pemerintah berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banyak.
2. Ciri
– ciri Demokrasi
Ciri – ciri demokrasi
digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi yaitu
sebagai berikut :
·
Pemerintah berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banyak.
·
Ciri Konstitusional, yaitu mengenai
kepentingan kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan
undang – undang negara.
·
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur
negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih
oleh rakyat itu sendiri.
·
Ciri Pemilihan Umum, yaitu pertai
menjadi sebuah sarana atau media sebagai begian pelaksanaan sitem demokrasi.
·
Ciri Kekuasaan, yaitu terdapat pembagian
dan juga pemisahaan kekuasaan.
·
Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya
tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelakasanaan
suatu sistem demokrasi.
3. Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari beridirinya demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi NKRI.
Terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut :
·
Keterlibatan warga negara mengenai
pembuatan keputusan politik.
·
Persamaan diantara warga negara.
·
Setiap warga negara memiliki kesamaan
dan kesetaraan dalam praktik politik.
·
Kebebasan diakui dan diterima oleh warga
negara.
4.
Kelebihan dan Kekurangan demokasi
a.
Kelebihan / Keuntungan Demokrasi
·
Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara
dan keinginan rakyat.
·
Mencegah adanya monopoli kekuasaan.
·
Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat
dapat ikut serta dalam sistem politik.
b.
Kekurangan / kelemahan Demokrasi
·
Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah
digoyangkan melalui pengaruh – pengaruh misalnya media.
·
Kesetaraan hak dianggap tidak wajar
karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak
sama.
·
Konsentrasi pemerintah yang sedang
menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umu berikutnya.
5. Nilai
– nilai Demokrasi
Demokrasi memiliki nilai
- nilai antara lain sebagai berikut :
·
Menjamin tegaknya keadilan.
·
Menekan adanya penggunaan kebebasan
seminimal mungkin.
·
Adanya pergantian kepemimpinan dengan
teratur.
·
Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga.
·
Menjamin terselenggaranya perubahan yang
terjadi di masyarakat dengan damai atau tanpa adanya gejolak.
·
Mengakui dan menganggap wajar adanya
perbedaan.
6. Perkembangan
Demokrasi
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan terakhir dalam masalah –
masalah pokok kehidupannya, termasuk menilai kebijaksanaan negara karena
kebijaksanaan tersebut menetukan kehidupan rakyat.
Menurut UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu
dianggap ambigu dan setidaknya ada ambiguity
artinya adanya ketidak tentuan mengenai lembaga - lembaga atau cara – cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide demokrasi atau mengenai keadaan kultural secara historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktek demokrasi.
7. Demokrasi
sebagai pandangan dan tatanan kehidupan bersama
Pelaksanaan
demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan
penghayatan yang membutuhkan dukungan sosial dan lingkungan demokrasi.
Pandangan hiudp demokrasi dapat bersandar pada bahan – bahan yang telah
berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri – negero
yang demokrasinya sudah mapan.
Dari
gambaran singkat itu tampak jelas bahwa demokrasi bukannlah sistem sosial
politik dengan konsep yang tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya
mempunyai pandangn, pengertian dan cara – cara pelaksaannya sendiri yang khas.
8. Demokrasi
Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat
tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupkan negara yang
terkenal dengan kemajemukannya. Demokrasi Pancasila merupakan sebuah demokrasi
yang tersusun atas dasar Pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi
tidak lepas dari makna – makna Pancasila.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagai
sistem universal, tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan
sistem yang paling menghargai nilai – nilai kemanusiaan. Beberapa pendapat
tentang demokrasi yaitu bahwa demokrasi adalah sebagai suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam
proses sosial dan politik.
B. HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi manusia (HAM) adalah wewenang
manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meinggalkan,
memliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik bersifat materi maupun
immateri. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi tentang hak - hak dasar
manusia untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak
persamaan, hak mendapatkan keadilan dan lain sebagainya.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan Ham
sanagtlah erat, karena dalam pembukaan UUD telah meperincikan secara khusus
kemerdekaan segala bangsa dan tujuan negara kita. HAM adalah hak yang melekat
pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, seperti hak hidup,
keselamatan dan kesamaan sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
1. Sejarah
Perkembangan HAM
Puncak perkembangan hak – hak asasi manusia yaitu ketika Human Right itu untuk pertama kalinya
dirumuskan secara resmi di Amerika Serikat pada tahun 1776. Perjuangan HAM
sebenarnya telah diawali di prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak
pada revolusi Prancis, yang berhasil menetapkan hak – hak asasi manusia pada tanggal
26 Agustus 1789.
Deklarasi sedunia melalui wakil – wakilnya memeberikan
pengakuan dan perlindungan secdara yuridis formal walaupun realisasinya juga
disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan – undangan yang berlaku
dalam setiap negara di dunia ini. Namun demikian, dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Right ini,
ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar – akar penindasan diberbagai
negara.
2. Masalah
Hak – hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan
dan perkembangan bangsa kita yang amat penting sekrang ini, prinsip – prinsip
kebebasan nurani dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus
mulai menjadi acuan serius bagia seluruh lapisan masyarakat. Masalah mengenai hak
– hak asasi yang ada di Indonesia biasanya dipicu oleh masalah agama yang
begitu banyak, sehingga terjadinya pluralitas di daerah – daerah tertentu.
Tiga pendekatan
terhadap hak - hak manusia seperti : otoritarisme, relativisme, dan etika
situas, kesemuanya memberi petunjuk bahwa masyarakat bebas sampai saat ini
tetap mencari nilai baku yang dapat diterima oleh semua pihak, dan salah
satunya menunjukan kepada kita bahwa paham universal yang dapat kita sepakati
saat ini adalah etika situasi, sebagai jalan tengah dari dua pendekatan
pertama.
C. Demokrasi
dan HAM
Demokrasi berperan untuk menjadi metode
yang implementatif bagi pelaksanaan HAM. Netralisasi lembaga peradilan dari
tekanan - tekanan kekuasaan maupun intervensi eksternal, selain tidak akan
memberikan kepastian hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan bentuk - bentuk aktivitas yang anarkis terhadap hukum
itu sendiri. Demokrasi juga bisa melahirkan anarkhisme, apabila demokrasi mengabaikan
institusi publik yang menjadi saluran- salurannya, termasuk penghormatan terhadap
nilai- nilai moral agama yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Disinilah kita perlu mengangkat kembali
sejumlah volume universal agama, volume humanisme, dan volume penyelenggaraan
negara. Volume keagamaan, akan menjadi dasar piramida yang berifat inspiratif,
sementara nilai - nilai kemanusiaan menjadi ruang publik yang mempertemukan
volume kultural dari pengalaman moral beragman dengan kekuatan - kekuatan
struktural negara, yang menjamin pelaksanaan hukum secara adil. Karena harus
ada cerminan hak – hak publik agar demokrasi tidak kooptasi oleh kekuasaan.
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1. Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
a. kekuatan atau kekuasaan.
b. Keberanian atau kekuatan
c. Ketangguhan
d. Keadilan
e. Kesejahteraan atau Ketentraman
2. Macam – macam demokrasi yang dikelompokan dalam beberapa pembagian yaitu kecuali
a. Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat.
b. Demokrasi berdasarkan fokus perhatiannya.
c. Demokrasi berdasarkan kehendak dan kepentingan penguasa
d. Demokrasi berdasarkan prinsip Ideologi.
e. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
3. Mengenai kepentingan kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang – undang negara merupakan ciri demokrasi
a. Ciri Konstitusional
b. Ciri Pemilihan Umum
c. Ciri Kekuasaan
d. Ciri Perwakilan
e. Ciri Tanggung Jawab
4. Prinsip umum demokrasi antara lain kecuali
a. Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.
b. Persamaan diantara warga negara.
c. Keterlibatan penguasa mengenai pembuatan keputusan politik
d. Setiap warga negara memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam praktik politik.
e. Kebebasan diakui dan diterima oleh warga negara
5. Demokrasi memiliki nilai - nilai antara lain sebagai berikut kecuali
a. Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin.
b. Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan
c. Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tanpa adanya gejolak.
d. Mencegah adanya monopoli kekuasaan.
e. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
6. Salah satu keuntungan demokrasi adalah
a. Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur.
b. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
c. Mengakui dan menganggap wajara adanya perbedaan.
d. Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik
e. Menjamin tegaknya keadilan.
7. Peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik merupakan
a. Hakekat demokrasi
b. Peran demokrasi
c. Karakteristik demokrasi
d. Tujuan demokrasi
e. Manfaat demokrasi
8. Salah satu hak asasi manusia berisi tentang hak - hak dasar manusia untuk dilindungi adalah kecuali
a. hak hidup
b. hak kebebasan
c. hak kesatuan
d. hak persamaan
e. hak mendapatkan keadilan
9. Pada revolusi Prancis berhasil menetapkan hak – hak asasi manusia pada tanggal
a. 23 Agustus 1789
b. 26 Agustus 1789
c. 27 Agustus 1789
d. 26 Agustus 1789
e. 31Agustus 1789
10. Apa saja tiga pendekatan terhadap hak - hak manusia?
a. otoritarisme, manifestasi, dan etika situas
b. otoritarisme, komprehensif, dan etika situas
c. otoritarisme, prespektif, dan etika situas
d. otoritarisme, relativisme, dan etika situas
e. otoritarisme, orientasi, dan etika situas
ESSAY
Jawablah pertanyaan dibawah ini!
1. Sebutkan dan tuliskan ciri – ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi!
2. Sebutkan dan tuliskan kelebihan dan kekurangan sistem demokrasi!
3. Jelaskan Sejarah Perkembangan HAM!
4. Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila?
5. Jelaskan apa hubungan antara demokrasi dan HAM!
JAWAB
1. Ciri – ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi yaitu sebagai berikut :
• Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
• Ciri Konstitusional, yaitu mengenai kepentingan kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang – undang negara.
• Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
• Ciri Pemilihan Umum, yaitu pertai menjadi sebuah sarana atau media sebagai begian pelaksanaan sitem demokrasi.
• Ciri Kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahaan kekuasaan.
• Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelakasanaan suatu sistem demokrasi.
2. Kelebihan / Keuntungan Demokrasi:
• Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat.
• Mencegah adanya monopoli kekuasaan.
• Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik.
Kekurangan / kelemahan Demokrasi:
• Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh – pengaruh misalnya media.
• Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama.
• Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umu berikutnya.
3. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jeffersondi Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat),freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini : "The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declarationof Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
4. Demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dan pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat) yang bersumber pada kepribadian dan juga falsafah hidupa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Secara spesifik, berikut ini adalah pengertian demokrasi Pancasila :
1) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2) Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
4) Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
5. Bubungan antara Demokrasi dan HAM
Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya. Dan konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Komentar
Posting Komentar